HukumNasional

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal

×

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Irjen Slamet Uliandi.
Irjen Slamet Uliandi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersanga dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ditektur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto‬ dalam jumpa pers pada Kamis (5/11/2026) malam.

Slamet merupakan tersangka keempat setelah Polri menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Dari keempat tersangka itu, hanya Slamet yang belum ditahan dengan alasan sakit.

“Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat Slamet Uliandi. Penyidik menyangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access, ancaman pidana 6 tahun.

Kemudian, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun. Dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP. ‬

(War/rilpolitik)

Baca juga:  Kecam Keras Penyadapan Ilegal, AHY Minta Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *