JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku keberatan atas permintaan pihak terdakwa Roy Suryo untuk dilakukan uji ulang ijazahnya di persidangan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun bertanya kepada Jokowi apakah bersedia ijazah miliknya diuji dengan file digital ijazah yang dimiliki Roy Suryo.
“Sebagai saksi pelapor bersedia apabila majelis hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang saudara klaim asli dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?” tanya Refly.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jokowi mengaku keberatan karena ijazahnya sudah diuji melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di labfor, lab forensik milik Polri,” ujar Jokowi.
Jokowi tidak mau ijazah kembali ditenteng ke mana-mana. Dia juga mengatakan, saat ini ijazahnya merupakan dokumen pribadi.
“Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditentang kemana-mana lagi,” ucap Jokowi.
Refly juga sempat bertanya kepada Jokowi terkait foto ijazah yang diupload politikus PSI Dian Sandi di media sosial. Jokowi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu. Saya tidak tahu,” katanya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















