JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Dia mengatakan tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa ijazah SMA.
Pernyataan itu disampaikan Gibran merespons temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Meski begitu, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan menindaklanjuti temuan tersebut
“Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran.
Gibran juga mengaku menghormati putusan MK. Ia menyatakan akan tetap fokus bekerja demi menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata dia.
Diketahui, MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta pilpres.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian mengungkapkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Arsul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-350x220.jpg)





![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)



![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-180x130.jpg)




