JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayan dan kawan-kawan (dkk) dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam. Alasannya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Meski putusan telah dibacakan, perdebatan soal ijazah SMA/sederajat milik Gibran justru semakin memanas. Perdebatan ini dipicu oleh pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli menyebut putusan MK tersebut bisa membuka dua jalan sekaligus, yakni pidana dan pemakzulan.
Guntur menilai pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Jika ijazah setara SMA tidak pernah ditemukan, atas dasar apa surat itu diterbitkan? Siapa yang memproses? Siapa yang menandatangani? Dan siapa memerintahkan? Di sinilah perkara ini bisa bergeser ke ranah pidana. Ada dugaan kuat manipulasi dalam penerbitan suket penyetaraan,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, penerbitan dokumen negara tanpa dasar masuk kategori pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga penegak hukum wajib memprosesnya.
“Dokumen negara yang terbit tanpa dasar bukan sekadar kelalaian adminsitrasi, itu wilayah pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum wajib mengusutnya. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk wapres,” tegasnya.
Di saat yang sama, lanjut Guntur, jalur politik terbuka. Dia mengatakan, DPR memiliki hak angket untuk membongkar pemain di balik penerbitan dokumen penyetaraan ijazah Gibran hingga diloloskan oleh KPU.
“Jika terbukti, DPR punya hak menyatakan pendapat membawa ke MK lalu ke MPR sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ucapnya.
“Dua jalan, satu tujuan kebenaran. Pidana untuk yang memanipulasi, pemakzulan untuk yang tidak memenuhi syarat. Putusan MK itu bukan akhir, itu pembuka,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)

![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-350x220.jpg)





![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)



![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-180x130.jpg)




