SUMENEP, Rilpolitik.com – Dua warga di Kabupaten Sumenep diduga mendapatkan tindakan penyiksaan dari oknum anggota Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, saat menjalani proses interogasi perkara dugaan percobaan pencurian.
Kedua korban adalah Mulyadi dan Supriyadi. Mereka diduga disiksa dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengaku sebagai pencuri. Bahkan, Supriyadi disebut mengalami ancaman akan dibunuh jika tidak mengakuinya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Korban, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, dugaan adanya penyiksaan itu bukan hanya berdasarkan pada pengakuan korban semata, melainkan juga sudah diakui secara langsung oleh penyidik pembantu, Joko Dwi Heri P, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu (4/11/2026) kemarin.
Sulaisi mengatakan Joko mengakui secara tegas dan terbuka telah memukul Mulyadi sebelum diperiksa.
“Menurut Mulyadi, dirinya dipaksa mengakui apa yang diketik oleh penyidik,” kata Sulaisi dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Penyiksaan lebih parah dialami oleh Supriyadi. Ia diduga diikat ke kursi lalu dipukuli bagian wajahnya, bahkan lengannya dibakar menggunakan korek api panas sebelum menjalani pemeriksaan agar mau mengikuti keterangan yang diinginkan penyidik Polsek Masalembu. Pelaku penyiksaan disebut berinisial RZ.
“Akibatnya, hidung Supriyadi bercucuran darah dan wajah mengalami memar, terutama di bagian bawah mata sebelah kiri,” ujar Sulaisi.
Bahkan, lanjut Sulaisi, Supriyadi mengaku mendapatkan ancaman akan terus dipukuli sampai mati apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Ia juga diminta agar ketika diperiksa oleh penyidik Joko memberikan keterangan sesuai dengan arahan RZ tanpa dipandu pada saat diperiksa,” tuturnya.
Tak tahan dengan kerasnya siksaan, kata Sulaisi, kedua korban akhirnya secara terpaksa memilih untuk mengikuti keinginan polisi.
“Keduanya akhirnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai kehendak Polsek Masalembu tanpa didampingi penasihat hukum,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Dalam perkara ini, Sulaisi juga mempertanyakan prosedur penetapan Mulyadi dan Supriyadi sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya dijadikan tersangka sebelum ada pemeriksaan baik terhadap saksi pelapor maupun saksi lainnya.
Sulaisi menjelaskan, peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Adapun laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan pelapor bernama Suhaniye. Sementara terlapor masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).
“Namun, pada tanggal 25 Juli 2026, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sulaisi.
Berdasarkan kronologi dalam berkas perkara, lanjut Sulaisi, Mulyadi dan Supriyadi ditangkap pada 25 Juli 2026 dan ditahan keesokan harinya, yakni 26 Juli 2026.
“Ironisnya, saksi Pelapor Suhaniye bersama saksi Sudarto dan Supatha baru diperiksa pada 26 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan kedua tersangka baru dilakukan pada 27 Juli 2026. Aneh bin ajaib,” ujarnya.
Sulaisi menegaskan penetapan tersangka terhadap Mulyadi dan Supriyadi dilakukan penyidik tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Berdasarkan berkas perkara, para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Supriyadi dan Mulyadi ditangkap dulu, disiksa, dipukuli, dibakar dulu lengannya, lalu tetapkan tersangka dulu, bukti dan saksi belakangan,” tegasnya.
Kronologi tersebut, kata Sulaisi, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyidik menetapkan Mulyadi dan Supriyadi sebagai tersangka ketika laporan polisi masih mencantumkan terlapor sebagai orang tidak dikenal.
“Siapa yang pertama kali mengidentifikasi kedua warga tersebut sebagai pelaku? Padahal saksi-saksi, baik dalam BAP maupun dalam persidangan menyatakan tidak tahu siapa pelakunya, tidak ada rekaman CCTV, tidak ada bukti elektronik, tidak ada alat bukti lain yang menghubungkan keduanya dengan peristiwa tanggal 15 Juli 2026?” tanya Sulaisi.
Sulaisi menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dugaan Rekayasa Barang Bukti
Tak berhenti di situ, barang bukti berupa celurit yang dihadirkan penyidik juga diduga hasil rekayasa. Baik Supriyadi maupun Mulyadi yang kini duduk di kursi terdakwa, tidak mengakui celurit tersebut sebagai miliknya. Justru, kata Sulaisi, Joko dalam persidangan menyebut bahwa celurit yang dijadikan barang bukti itu memang sudah ada sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan Terdakwa dalam sidang, celurit tersebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi. Ketika di hadapan Sidang, Joko ditanya diperoleh dari siapa celurit itu, Joko mengatakan memang sudah ada sendiri di kantor,” ungkap Sulaisi.
Sulaisi menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan diperoleh secara melawan hukum, tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar bagi hakim untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti,” kata dia.
Selain itu, Sulaisi juga mengatakan adanya larangan penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan sebagaimana dalam Pasal 15 Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
“Karena itu, BAP yang diduga diperoleh melalui pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan harus diuji secara serius dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran,” ujar dia.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Supriyadi dan Mulyadi melalui pengacaranya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri kepada Propam, serta mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.
Sulaisi berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius institusi Polri. Kata dia, tidak boleh ada anggota kepolisian yang menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk memukul, mengancam, membakar, atau memaksa warga mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Rekayasa dapat merobohkan wibawa hukum.
Bagi Sulaisi, penyidikan seharusnya bertujuan menemukan kebenaran, bukan memproduksi pengakuan palsu.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)









![Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077838-350x220.jpg)






