HukumNasional

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Penyadapan terhadap Prabowo

×

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Penyadapan terhadap Prabowo

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya Listyo, Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” beber Asep.

Sementara itu, lanjutnya, satu orang perwira tinggi lainnya masih berstatus saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU). Ia merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujarnya.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

(Ah/rilpolitik)

Baca juga:  Sejumlah Jenderal Polri Diisukan Ditangkap Dugaan Penyadapan, Mabes Polri Segera Beri Penjelasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *