NasionalPolitik

Tak Terima Gibran Diminta Mundur, PSI Sindir Demokrat Kebelet AHY Jadi Wapres

×

Tak Terima Gibran Diminta Mundur, PSI Sindir Demokrat Kebelet AHY Jadi Wapres

Sebarkan artikel ini
Bestari Barus bersama Jokowi.
Bestari Barus bersama Jokowi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus mencurigai Partai Demokrat ingin ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) cepat-cepat naik menjadi Wakil Presiden (Wapres).

Pernyataan itu disampaikan Bestari sebagai balasan terhadap Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon yang menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari jabatan Wapres menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya tidak sah dan batal demi hukum.

Bestari menilai Partai Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut. Padahal, salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik.

Bestari mengatakan, pernyataan Jansen seharusnya hanya jadi konsumsi internal partai, bukan disebarluaskan ke publik.

“Apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?” kata Bestari, Senin (2/11/2026).

Mantan politikus Partai Nasdem itu meminta Demokrat lebih dewasa dalam berpolitik. Menurutnya, pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik.

“Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik. Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat,” ujarnya.

Dia juga meminta Jansen dan AHY membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu. Ia heran karena salinan putusannya belum ada, tetapi sudah dikomentari.

“Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres,” katanya.

Dia mengatakan politisi seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan atas isu yang berkembang di publik.

“Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement,” tegas dia.

Baca juga:  Jansen Demokrat Minta Bestari PSI Tak Campuradukkan Urusan Hukum dengan Politik

Bestari kemudian menyampaikan sikap PSI selaku pendukung utama Prabowo-Gibran terkait putusan perkara ijazah Gibran. Menurutnya, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum bersikap.

“PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu. Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan MA yang sekarang ini jadi huru-hara wacana,” ucapnya.

Pernyataan Jansen

Sebelumnya, Jansen menyebut Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menyusul putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dipakai untuk pencalonan pemilu 2024 batal dan harus ditarik untuk dimusnahkan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” kata Jansen melalui akun media sosial resminya di X, Sabtu (31/10/2026).

Dengan demikian, kata Jansen, status Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres.

Saat ini, lanjut Jansen, Gibran memiliki dua pilihan, yakni mundur atau dimakzulkan.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya.

Baca juga:  MA Batal Gelar Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk pencalanonnya pada Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan dokumen penyetaraan tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Pemohon atau penggugat dalam perkara tersebut adalah H.M. Subhan, S.H., M.H. Sedangkan termohon atau tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *