HukumNasional

MA Batal Gelar Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

×

MA Batal Gelar Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers mengenai putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin (2/11/2026).

Informasi pembatalan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala. Ia belum bisa memastikan kapan konferensi pers akan digelar.

“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tutur Cakra. Konferensi pers awalnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB hari ini.

Cakra mengungkapkan pihaknya masih belim menerima salinan putusan terkait suket penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk pencalanonnya pada Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan dokumen penyetaraan tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Pemohon atau penggugat dalam perkara tersebut adalah H.M. Subhan, S.H., M.H. Sedangkan termohon atau tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

Baca juga:  Eksekusi Putusan MA Musnahkan Suket Ijazah, Wantimpres: Kemendikdasmen Bisa Surati atau Datangi Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *