NasionalPolitik

Akbar Faizal: Pak Jokowi, Anakmu Tak Layak

×

Akbar Faizal: Pak Jokowi, Anakmu Tak Layak

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Politikus senior Akbar Faizal mengingatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kapasitas anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres). Akbar blak-blakan menyebut Gibran tak layak menempati posisi kursi RI 2.

Akbar meminta Jokowi berhenti mamaksakan putranya untuk tetap menjadi Wapres di tengah dugaan manipulasi dokumen penyetaraan ijazah.

“Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah. Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres,” kata Akbar melalui akun media sosial resminya di X, Minggu (1/11/2026).

Dia menyarankan Jokowi mencari figur lain untuk diusung jika masih ingin terus berkontribusi untuk masa depan bangsa.

“Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini,” ujarnya.

Akbar kemudian menyinggung putusan lembaga peradilan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.

“Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan,” tegas Akbar.

“Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya,” imbuhnya.

Akbar meminta Jokowi untuk berjiwa besar dengan mengakui bahwa Gibran memang tidak layak menjadi Wapres.

“Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak!” tutup Akbar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan sebagai Wapres pada Pemilu 2024 tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026).

Baca juga:  Mardani Nilai Putusan MA Soal Ijazah Gibran Sebagai Perkara Besar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk).

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *