JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD berpandangan bahwa pejabat yang menerbitkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dipakai untuk pencalonan sebagai wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (30/10/2026).
Mahfud MD mulanya mengatakan bahwa dampak politik atas putusan MA terhadap posisi Gibran sebagai wapres sudah jelas. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu melalui mekanisme politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud lewat akun X resminya, Jumat.
Hal yang menjadi sorotan Mahfud adalah pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.
Tak hanya itu, penegak hukum juga harus memproses dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU untuk Gibran.
“Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tutupnya.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyampaikan bahwa MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang dipakai untuk pencalonan sebagai wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” kata Denny Indrayana lewat unggahan di media sosial X.
(War/rilpolitik)




![Foto air Le Minerale kemasan galon. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077641-350x220.jpg)









![Foto air Le Minerale kemasan galon. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077641-180x130.jpg)

