JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, MA memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026).
Putusan hukum tersebut semakin memperkuat adanya dorongan publik kepada Gibran untuk mundur dari jabatannya.
Namun, mantan pendukung ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), Islah Bahrawi berharap Gibran justru tidak mundur. Islah lebih setuju jika Gibran dimundurkan atau dimakzulkan melalui mekanisme politik di DPR dan MPR.
“Semoga Gibran tidak mundur, tapi dimundurkan,” kata Islah melalui akun media sosial resminya di Threads, Senin (2/11/2026).
Islah menilai mekanisme pemakzulan bisa digunakan untuk sekaligus mempermalukan ayah Gibran yang merupakan mantan Presiden RI dua periode itu.
“Permalukan sekalian sak bapaknya!” tulis Islah.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk pencalanonnya pada Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan dokumen penyetaraan tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Pemohon atau penggugat dalam perkara tersebut adalah H.M. Subhan, S.H., M.H. Sedangkan termohon atau tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
(War/rilpolitik)



![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-350x220.jpg)









![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-180x130.jpg)


