NasionalPolitik

Meski Tak Terima Gugatan Denny Cs, MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

×

Meski Tak Terima Gugatan Denny Cs, MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024.
Sidang putusan MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.

MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

““Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski begitu, MK mengatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA/sederajat.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelasnya.

Meskipun tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan ijazah setara SMA/sederajat, Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Baca juga:  Pengamat: Gibran Menang Secara Formil, Kalah Secara Substansial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *