NasionalPolitik

Kecam Keras Penyadapan Ilegal, AHY Minta Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

×

Kecam Keras Penyadapan Ilegal, AHY Minta Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Agus Harimurti Yudhoyono.
Agus Harimurti Yudhoyono.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras penyadapan secara ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” kata AHY melalui unggahannya di akun Instagram resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).

AHY menegaskan, penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.

“Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu meminta aparat penegak hukum (APH) mengungkap secara transparan kepada publik nama-nama yang menjadi korban penyadapan, aktor, hingga untuk kepentingan siapa penyadapan itu dilakukan.

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujarnya.

AHY menegaskan dukungannya terhadap Presiden Prabowo dan Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” katanya.

AHY juga sepakat dengan pernyataan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa aktivitas sejumlah perwira tinggi Polri melakukan aktivitas penyadapan terhadap kepala negara mengarah pada dugaan makar.

“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” ujar AHY.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, setegas-tegasnya, tanpa pandang bulu,” tutup dia.

Baca juga:  Tanggapi Kasus Penyadapan Presiden, Eks Wamenlu: Politik Durhaka Tidak Selamanya Menang

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang jenderal polisi aktif sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026) malam.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *