NasionalPolitik

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP

×

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemecatan dilakukan setelah mantan Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Pemecatan Listyo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan pemecatan Listyo ini sebagai konsekuensi logis atas statusnya sebagai tersangka dugaan penyadapan.

“Oleh karena itulah, dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pagi hari tadi bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Selanjutnya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala KSP pengganti Listyo.

“Dan untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk Pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kesekretariatan kepresidenan,” tutur Prasetyo.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain mulai dari pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa malam.

Baca juga:  Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis di Kasus Penyadapan Prabowo

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *