JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya mengabulkan permintaan pihak terdakwa Roy Suryo untuk memforensik ulang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, kata dia, hal itu justru dapat membantu majelis hakim dalam membuat keputusan.
“Menurut saya, hakim (baik hari ini atau di sidang ke depan) harusnya mengabulkan permintaan ini. Toh ini akan membantu Majelis sendiri dalam membuat keputusan nantinya. Baik itu menghukum ataupun membebaskan Terdakwa,” kata Jansen melalui akun X resminya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut Jansen, tujuan persidangan sendiri bukan untuk memenangkan Jaksa atau Penasihat Hukum. Akan tetapi menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang dihadirkan JPU ataupun PH.
“Selain itu, permintaan PH ini kan sebenarnya sesuai dengan prinsip ‘equality of arms’ (kesetaraan para pihak dalam proses peradilan). Apalagi ini peradilan pidana yang berpotensi memenjarakan Terdakwa,” jelasnya.
Jansen mengatakan, bukti yang sama seharusnya dapat diuji secara forensik, baik oleh JPU maupun Penasihat Hukum. “Toh bukan uang negara atau pengadilan juga yang keluar melakukan forensik itu, tapi uang terdakwa. Tapi hasilnya akan disajikan di Peradilan Negara dan akan sangat membantu Hakim untuk membuat keputusan benar nantinya,” ujarnya.
Bahkan, kata Jansen, hasilnya justru bisa saja sama baik hasil dari laboratorium forensik Polri maupun pengujian oleh ahli atau laboratorium independen.
“Kalau ini yang terjadi, ya telak sudahlah kesalahan Terdakwa. Tidak ada lagi keraguan Hakim membuat keputusan,” katanya.
Jansen lalu menjelaskan, prinsip terkait bukti. Menurutnya, bukti harus diuji, bukan sekadar dipercaya. ‘The evidence must be tested, not merely trusted.’
“Jangan sampai hasil laboratorium forensik yang dilakukan institusi negara otomatis dianggap sebagai kebenaran mutlak. Hasil pemeriksaan forensik dari mana pun harus tetap bisa diuji bahkan dibantah,” tegas Jansen.
“Tinggal nanti Hakim memanggil ahli dari kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Dan menguji metode, prosedur, dan validitas pemeriksaan yang mereka lakukan. Bahkan jika perlu Hakim memanggil ahli independen. Baru setelahnya Hakim menilai seluruh bukti ditambah keyakinannya memutuskan perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, pihak terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, meminta agar dilakukan uji ulang terhadap ijazah Jokowi di persidangan. Namun, Jokowi mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di labfor, lab forensik milik Polri,” ujar Jokowi dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026) kemarin.
Jokowi tidak mau ijazah kembali ditenteng ke mana-mana. Dia juga mengatakan, saat ini ijazahnya merupakan dokumen pribadi.
“Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditentang kemana-mana lagi,” ucap Jokowi.
(War/rilpolitik)







![Tim kuasa hukum korban dugaan penyiksaan oleh oknum polisi di Sumenep. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000078405-350x220.jpg)








