EkonomiNasional

Prabowo Teken PP Pengupahan 2026

×

Prabowo Teken PP Pengupahan 2026

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penandatangan dilakukan pada Selasa (16/12/2025).

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangannya dikutip Rabu (17/12/2025).

Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Rumus penghitungan UMP juga sudah ditentukan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:

– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *