HukumNasional

Wow! Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M dari Kasus BTS

28028
×

Wow! Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M dari Kasus BTS

Sebarkan artikel ini
Anggota BPK Achsanul Qosasi. [Dok. akun X Achsanul]

Rilpolitik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Jumat (3/11/2023). Dalam hal ini, Kejagung langsung menahan pria asal Sumenep itu.

Kejagung menduga Achsanul menerima duit haram sebesar Rp40 miliar dari proyek BTS yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan Achsanul sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung hari ini.

Kuntadi mengungkapkan, uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta.

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” ucap Kuntadi.

Meski demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih lanjut kaitan uang tersebut dengan kasus BTS 4G.

Kini, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Dugaan keterlibatan Achsanul sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Gembong Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali sosok berinisial AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *