Rilpolitik.com, Jakarta – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut kasus tersebut menduga Achsanul terima uang sebesar Rp40 miliar dari proyek Kemenkominfo itu.
Kini, setelah resmi jadi tersangka, akun Instagram Achsanul tampak digembok atau di-private sehingga akun tersebut hanya bisa diakses oleh akun yang sudah berteman saja.
Kasus dugaan keterlibatan Achsanul ini berawal dari munculnya sosok berinisial AQ dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Dalam percakapan tersebut, diduga ada aliran dana Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023), dengan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Gembong Menak selaku terdakwa dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menggali siapa sosok inisial AQ itu.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.
“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan Achsanul sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung hari ini.
Kuntadi mengungkapkan, uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel di Jakarta.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” ucap Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
(Abn/rilpolitik)