HukumNasional

Koalisi Sipil Bawa Perkara Fadli Zon ke MA, Soroti Penyangkalan Pemerkosaan 1998

×

Koalisi Sipil Bawa Perkara Fadli Zon ke MA, Soroti Penyangkalan Pemerkosaan 1998

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama tujuh penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 104 terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Putusan PTTUN Jakarta yang diputus 9 Juli 2026 menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 335 tanggal 21 April 2026. Permohonan kasasi diajukan pada 23 Juli 2026 dan memori kasasi telah disampaikan pada 6 Agustus 2026.

“Kami menolak dan kami mengutuk keras banding pengadilan tata usaha negara Jakarta yang berlindung di balik alasan-alasan formil dan administratif,” kata Tim Kuasa Hukum Airlangga Julio, di HDI Hive lt 2, Menteng, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Astiyanti mendorong Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara tersebut secara lebih cermat, termasuk kemungkinan adanya kesalahan penerapan hukum dalam menentukan kewenangan PTUN.

“Gugatan ini sebenarnya tidak mau meminta Mahkamah Agung atau pengadilan untuk mengungkap sejarah atau menulis ulang sejarah soal kebenaran peristiwa tapi gugatan ini hendak meminta meminta pengadilan untuk memeriksa tindakan pejabat negara yang dilakukan oleh dia dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara,” ujar Yuni.

Mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa persoalan Mei 1998 belum pernah diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, berbagai temuan dan rekomendasi yang pernah dihasilkan TGPF masih relevan untuk didalami sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran dan keadilan.

Sementara itu, Fatia Nadia mengingatkan bahwa kasus perkosaan massal Mei 1998 telah didokumentasikan sejak awal, diverifikasi oleh berbagai pihak, termasuk Pelapor Khusus PBB mengenai kekerasan terhadap perempuan, serta menjadi bagian dari proses yang diakui negara pada masa Presiden B.J. Habibie.

Baca juga:  Amnesty Sesalkan Pelibatan TNI Amankan Demo

Fatia menilai penyangkalan terhadap peristiwa tersebut bukan hanya persoalan sejarah, tetapi juga berpotensi menghilangkan pengalaman korban dari memori kolektif bangsa. “Korban ada, kesaksian ada, dan arsipnya ada. Karena itu kami tidak akan diam,” tegasnya.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya melawan penyangkalan terhadap fakta kekerasan seksual Mei 1998. Menurutnya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menutupi masa lalunya, melainkan bangsa yang berani mengakui dan belajar dari sejarah.

Dalam kesempatan terpisah, Usman juga menyoroti situasi demokrasi dan penanganan aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan negara berkewajiban melindungi hak tersebut.

“Saya sangat menyesalkan mengapa harus melibatkan TNI. Demonstran, mahasiswa, maupun masyarakat bukan musuh negara. Sebaiknya cukup ditangani kepolisian dengan cara yang persuasif dan humanis,” ujarnya.

Usman juga mengingatkan pemerintah agar lebih mendengarkan aspirasi publik. Menurutnya, stabilitas politik dan keamanan tidak ditentukan oleh pendekatan represif maupun militeristik, melainkan oleh kemampuan pemerintah merespons harapan dan kritik masyarakat.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung dan berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pejabat publik tetap harus bertanggung jawab atas pernyataan dan tindakan yang dilakukan melalui kewenangan serta perangkat resmi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *