NasionalPolitik

SPPG Dilarang Pakai Barang Subsidi, BGN Minta Publik Lapor Jika Ada Dapur Nakal

×

SPPG Dilarang Pakai Barang Subsidi, BGN Minta Publik Lapor Jika Ada Dapur Nakal

Sebarkan artikel ini
Kepala BGN Sudaryono.
Kepala BGN Sudaryono.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi dalam pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Barang-barang subsidi dimaksud seperti LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Larangan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono.

Sudaryono pun meminta keterlibatan masyarakat untuk melapor ke BGN jika ada SPPG yang terindikasi memakai barang subsidi. BGN memastikan akan memberikan surat teguran, serta akan menutup operasional SPPG jika tidak mengindahkannya.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada SPPG untuk tetap membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat peternak yang telah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per kilogram (kg) saat harganya sempat anjlok hingga menyentuh Rp12 ribu per kg.

“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono

“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya.

Baca juga:  BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG Akibat Pelanggaran Tata Kelola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *