JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Dasco usai menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rekanannya di DPR pada Kamis (27/8/2026).
Target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 itu merupakan tuntutan dari AMPB ke DPR.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya jika target tersebut tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas dia.
Sebagai informasi, Botok Cs di Parlemen diterima oleh tiga Wakil Ketua DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Salah satu tuntutan yang disampaikan Botok Cs dalam pertemuan tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Jika tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, Botok meminta seluruh pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.








![Pengendara motor antre BBM jenis di Pertalite di SPBU. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000069911-350x220.jpg)







