HukumNasional

Kejagung Resmi Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G

37035
×

Kejagung Resmi Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Anggota BPK Achsanul Qosasi resmi ditahan.

Rilpolitik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Dengan tangan diborgol, Achsanul Qosasi keluar dari Gerung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

Pria asal Sumenep itu langsung digelandang ke dalam mobil tahanan.

Nama Achsanul Qosasi memang disebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.

Dugaan keterlibatan Achsanul terungkap dalam pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Mora Telematik Indonesia, Gembong Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali sosok berinisial AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *