JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini, Senin (22/4/2024).
Pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan hanya ada tiga opsi putusan MK terkait gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Titi Anggraini melalui unggahannya di X menjelang pembacaan putusan oleh hakim konstitusi hari ini.
“Apapun Putusan MK, opsinya cuma tiga,” kata Titi Anggraini sebagaimana rilpolitik.com kutip dari akun X miliknya, @titianggraini.
Dia kemudian merinci tiga opsi tersebut. Pwrtama, permohonan tidak dapat diterima. Namun, menurutnya opsi tersebut tidak mungkin karena soal syarat formil.
Sementara opsi kedua dan ketiga adalah permohonan ditolak atau dikabulkan (sebagian atau keseluruhan).
“Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk Putusan Sela,” ujarnya.
Sebagai informasi, baik kubu Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sama-sama meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta menuntut pemungutan suara ulang untuk Pilpres.
(Faw/rilpolitik)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






