DaerahHukum

LBH Taretan Adukan Bupati dan Kepala DKUPP Sumenep ke Polresta, Dugaan Abuse of Power dan Korupsi

×

LBH Taretan Adukan Bupati dan Kepala DKUPP Sumenep ke Polresta, Dugaan Abuse of Power dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Polresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Polresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan 32 lapak pelataran Pasar Ganding, Sumenep, Jawa Timur.

Atas dugaan tersebut, LBH Taretan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli ke Polresta Sumenep.

Aduan masyarakat (Dumas) itu dilayangkan LBH Taretan pada Jumat (14/8/2026). Pengaduan tertuang melalui surat Nomor 59/LBH-TLJ/VIII/2026.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi menjelaskan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan lapak bagi pedagang luar Pasar Ganding itu terungkap ketika LBH melakukan audiensi dengan Kepala Dinas DKUPP Sumenep, Moh. Ramli pada 15 Juli lalu.

Beberapa kejanggalan tersebut mulai dari sumber dana pembangunan hingga Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP).

“Dari audiensi itu kami menemukan sejumlah kejanggalan yang harus diuji secara hukum,” kata Zainurrozi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Dugaan Pungutan

Rozi mengungkapkan, Kepala DKUPP Sumenep dalam audiensi menyebut bahwa biaya pembangunan lapak bersumber dari uang iuran pedagang yang menempati lapak tersebut.

LBH mendapatkan informasi bahwa setiap pedagang dipungut biaya Rp2,5 juta per meter. Pungutan dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Total iuran yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp175 juta.

“Sedangkan pembangunan ditaksir hanya menghabiskan dana kurang lebih Rp70 juta” ungkap Rozi.

“Bagi LBH Taretan, persoalannya bukan sekadar tentang besaran pungutan. Yang lebih penting adalah siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar pungutan dilakukan, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara,” imbuhnya.

Tak Ada Izin dan Potensi PAD Bocor

Rozi juga menyoroti pernyataan Kepala DKUPP bahwa izin pembangunan lapak diberikan secara lisan. Menurut Rozi, hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

“Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perbup 39/2024 tegas menyebut izin harus dari Bupati dan ditandatangani Kepala DKUPP serta berlaku lima tahun. Izin lisan tidak dikenal dalam hukum administrasi negara,” jelas dia.

Persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius, lanjut Rozi, adalah keberadaan Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). Pengakuan DKUPP, tutur Rozi, seluruh pedagang lapak pelataran di Kabupaten Sumenep tidak memiliki SIP.

Jika pernyataan tersebut benar, kata Rozi, LBH menilai pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan kepada publik. Sebab, tanpa dokumen perizinan dan pencatatan yang jelas, status penggunaan fasilitas milik daerah patut dipertanyakan.

Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau semua pedagang lapak pelataran se-Kabupaten Sumenep tidak punya SIP, ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dari retribusi pasar,” ujar dia.

Tuntut Pemda Transparan

Rozi menuntut pemerintah transparan apakah penggunaan seluruh fasilitas pasar telah masuk dalam sistem pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

“Jika fasilitas pasar merupakan aset pemerintah, maka pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pedagang membayar, tetapi pemerintah tidak memiliki data dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Dia mengingatkan Pemkab Sumenep untuk tidak menganggap remeh potensi bocornya pendapatan daerah.

Minta Polresta Bongkar Aliran Dana

Dalam pengaduannya, LBH Taretan meminta Kapolresta Sumenep memanggil dan memeriksa Bupati Sumenep, Kepala DKUPP, pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Ganding serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses pembangunan dan pungutan tersebut.

LBH juga meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana, mekanisme penarikan iuran, penggunaan uang pembangunan, status aset lapak, legalitas izin serta kemungkinan adanya kerugian negara atau daerah.

“Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar adalah instrumen penting. Jika semua lapak pelataran ilegal dan tidak masuk database resmi, maka retribusi tidak masuk kas daerah. Ini jelas berpotensi merugikan PAD Kabupaten Sumenep,” pungkas Rozi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *