JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kambali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021-2023.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurutnya, pemanggilan Ridwan Kamil akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.
Sebagai informasi, peluang pemeriksaan Ridwan Kamil terbuka setelah KPK menahan empat dari lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp223 miliar itu.
“Ya, tentunya (pemanggilan kembali Ridwan Kamil) bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.
Diketahui, KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara tersebut pada Senin (10/8/2026). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ridwan Kamil sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 2 Desember 2025 lalu. Rumahnya pun sudah digeledah penyidik pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
KPK sebenarnya tepah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Namun, Yuddy belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
















