HukumNasional

Pemerintah Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

×

Pemerintah Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Yusril Ihza Mahendra (kiri).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (Summarecon) yang menyeret sejumlah orang kepercayaannya.

Yusril mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN kepada KPK.

“Masalah Pak Nusron itu kita sepenuhnya serahkan kepada KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan, dan bahkan mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga,” kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/9/2026).

Yusril bilang pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dan menghormati sikap penyidik jika mau memeriksa Nusron.

“Tugas dari para penyidik KPK untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai berada di kesimpulan apakah perlu memeriksa Pak Nusron atau tidak. Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya kewenangan lembaga independen KPK,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan sikap pemerintah terhadap penegakan hukum korupsi berlaku sama untuk seluruh lembaga penegak hukum.

“Jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami punya sikap yang sama seperti itu, diserahkan kepada penyidik untuk mengambil keputusan apakah saat penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, penyidikan perlu sampai dilimpahkan ke tingkat penuntutan, itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyidik dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Terkait nasib jabatan Nusron selaku Menteri ATR/BPN, Yusril enggan berkomentar.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

Baca juga:  KPK akan Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi ATR/BPN ke Nusron Wahid dan Muktamar NU

“Mengenai Pak Nusron-nya sendiri semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi kita tidak bisa menjawab apa-apa. Semuanya ada di tangan Presiden,” tegasnya.

Diketahui, ada dugaan aliran uang kepada Nusron dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut menguat lantaran empat orang tersangka dalam kasus tersebut disebut secara tegas oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron selaku menteri.

Bahkan, KPK menyebut dua orang di antaranya merupakan pengepul uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pertahanan di ATR/BPN.

Empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Selain empat orang kepercayaan Nusron KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *