HukumNasional

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

×

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi belum bisa menyampaikan secara detail penggeledahan yang dilakukan penyidik di BPN Jatim.

“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujar dia.

Penggeledahan hari ini menambah panjang daftar lokasi yang sudah digeledah KPK dalam kasus korupsi ATR/BPN.

Diketahui, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).

Empat tersangka di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jabodetabek. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga:  Pemerintah Persilakan KPK Periksa Nusron Wahid Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *