HukumNasional

Pelajar Tewas dalam Tawuran di Ciracas, BEM PTMA DKI Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas

×

Pelajar Tewas dalam Tawuran di Ciracas, BEM PTMA DKI Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Koordinator Daerah DKI Jakarta BEM PTMA Zona III, Radityo Satrio.
Koordinator Daerah DKI Jakarta BEM PTMA Zona III, Radityo Satrio.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Seorang pelajar kelas IX MTs/sederajat SMP berusia 15 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tawuran di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam (13/10/2026). Korban disebut mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher belakang.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah remaja untuk pemeriksaan dan menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.

Peristiwa ini menambah keresahan masyarakat terhadap aksi tawuran di Jakarta Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, persoalan kekerasan antarremaja menjadi perhatian warga karena mengancam keselamatan pelajar maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Koordinator Daerah DKI Jakarta BEM PTMA Zona III, Radityo Satrio, mendesak Polres Metro Jakarta Timur mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia juga meminta Wali Kota Administrasi Jakarta Timur mengevaluasi langkah pencegahan tawuran yang selama ini dijalankan.

“Ketika seorang pelajar kehilangan nyawa akibat tawuran, persoalannya tidak bisa berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi harus mengusut kasus ini sampai tuntas, sementara pemerintah harus mengevaluasi mengapa tawuran masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Jangan sampai kita baru bergerak setelah korban berjatuhan,” tegas Radityo, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab memastikan upaya pencegahan berjalan efektif. Patroli, pengawasan wilayah rawan, dan pembinaan remaja perlu dievaluasi berdasarkan hasil nyata di lapangan.

Atas peristiwa tersebut, BEM PTMA Zona III DKI Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Polres Metro Jakarta Timur mengusut tuntas kasus tawuran di Ciracas. Kepolisian diminta mengungkap kronologi berdasarkan hasil penyidikan, memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik dengan tetap melindungi hak anak.

Kedua, mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Timur mengevaluasi kebijakan pencegahan tawuran. Pemerintah perlu memetakan titik rawan, menilai efektivitas patroli dan pengawasan wilayah, serta memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti. Hasil evaluasi dan langkah perbaikannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperkuat pencegahan kekerasan di kalangan pelajar. Sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat harus dilibatkan dalam mendeteksi konflik sejak dini, memperkuat pendampingan remaja, dan mencegah perselisihan berkembang menjadi kekerasan.

Radityo menegaskan bahwa keresahan masyarakat harus dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar imbauan setelah kejadian. Pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Pendidikan perlu memperkuat koordinasi agar pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kami tidak ingin tawuran baru menjadi perhatian setelah ada korban jiwa, lalu dilupakan ketika pemberitaannya mereda. Warga berhak merasa aman di lingkungannya sendiri. Pemerintah dan aparat harus menunjukkan apa yang sudah diperbaiki, apa targetnya, dan bagaimana masyarakat bisa melihat hasilnya,” tutup Radityo.

BEM PTMA Zona III DKI Jakarta menegaskan bahwa keselamatan pelajar dan masyarakat harus menjadi prioritas. Penegakan hukum perlu berjalan, sementara pencegahan harus diperkuat agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]
Hukum

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan…