JAKARTA, Rilpolitik.com – Untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah, pemerintah mengkaji opsi penarikan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru.
“Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” kata Tito.
Tito menyampaikan opsi tersebut masih akan dibahas lagi dengan DPR pekan depan. Ia berharap nasib para guru tersebut bisa segera diputuskan.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” ujar Tito.
Selain itu, Tito mengatakan status guru non-ASN saat ini masih dibahas. Dia mengatakan terdapat sejumlah opsi yang juga tengah dikaji.
“Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan,” ujarnya.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.
















