DaerahNasionalPolitik

Selain Said Abdullah, KPU Sumenep Juga Diduga Berbohong di Sidang MK

×

Selain Said Abdullah, KPU Sumenep Juga Diduga Berbohong di Sidang MK

Sebarkan artikel ini
KPU Sumenep dalam sidang perdana sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung MK. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep diduga berbohong dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2024 dengan nomor perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Pasangan Calon (Palson) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2025).

KPU Sumenep selaku termohon dalam perkara tersebut diduga memberikan keterangan palsu alias bohong terkait tandatangan saksi paslon, Ali Fikri-Unais pada berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Sumenep 2024.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra bertanya ke KPU Sumenep terkait tanggal penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati Sumenep 2024. KPU Sumenep menjawab bahwa rekapitulasi suara ditetapkan pada 5 Desember pukul 11.00 WIB malam.

Kemudian, Saldi Isra lanjut bertanya apakah perwakilan paslon ikut menandatangani berita acara rekapitulasi suara.

“Anda (KPU Sumenep) punya berita acaranya?” tanya Saldi yang langsung dijawab “iya” oleh KPU Sumenep.

“Ditandatangani oleh wakil pasangan calon?” tanya Saldi lagi.

KPU Sumenep menjawab yang pada intinya menyatakan semua saksi, termasuk dari paslon Ali Fikri-Unais Ali Hisyam turut tanda tangan pada form D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota.

Padahal, fakta sebenarnya saksi paslon Ali Fikri-Unais justru keberatan dan menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di Hotel El Malik, Sumenep pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Hal itu berdasarkan dokumen berita acara yang rilpolitik.com lihat pada Senin (13/1/2025). Saat itu, saksi dari Paslon Ali Fikri-Unais adalah Abdul Hadi.

Ada lima catatan yang mendasari saksi nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Pernyataan keberatan dari saksi paslon 1 itu tertulis dalam form Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK yang ditandatangani Abdul Hadi sebagai saksi paslon 1 dan Nurussyamsi selaku Ketua KPU Sumenep. Berikut isinya:

Satu, penyelenggara berpihak pada kecurangan (membiarkan KPPS curang) sehingga pengawasan lumpuh oleh Bawaslu sampai pengawas TPS.

Dua, Pilkada tidak transparan, seluruh saksi-saksi kecamatan Final (paslon 1) tidak diperkenankan meminta C daftar hadir sehingga jelas penanda kecurangan massif oleh penyelenggara.

Tiga, penyelenggara (KPPS) membiarkan kecurangan bahkan melakukan kecurangan di seluruh TPS se Kabupaten Sumenep.

Empat, intimidasi kepada saksi-saksi Final oleh oknum kades dan perangkat desa.

Lima, aparatur sipil negara (ASN) dan kades serta perangkat desa tidak netral.

Said Abdullah Diduga Berbohong

Sebelumnya, tokoh senior PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah juga diduga berbohong terkait pernyataannya yang menyebut dirinya tidak masuk dalam tim pemenangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim pada Pilkada Sumenep 2024.

Pengakuan itu dibuat Said Abdullah saat mengklarifikasi tudingan dirinya melakukan politik uang demi memenangkan paslon Achmad Fauzi-Imam Hasyim.

“Silahkan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI Perjuangan mendukung Pak Fauzi tentu saja, sebab beliau dicalonkan oleh PDI Perjuangan,” kata Said beberapa waktu lalu. Said membantah melakukan politik uang di Pilkada Sumenep.

Padahal, berdasarkan dokumen tertanggal 24 September 2024 yang diserahkan tim pemenangan Fauzi-Imam ke KPU Sumenep, terdapat nama Said Abdullah sebagai penasihat tim.

Nama Said sebagai penasihat tim pemenangan Fauzi-Imam juga tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Dengan demikian, pengakuan Said Abdullah bukan tim pemenangan Fauzi-Imam patut diduga bohong.

Diketahui, nama Said Abdullah ikut diseret dalam sidang perdana gugatan hasil Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Said yang berstatus sebagai pejabat negara aktif dituding telah menyelewengkan jabatannya dengan melakukan politik uang demi memenangkan Cabup petahana Sumenep Achmad Fauzi yang tak lain adalah keponakan sendiri.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *