NasionalPolitik

Sekjen APSI Ajak Publik Kawal RUU Daerah Kepulauan

×

Sekjen APSI Ajak Publik Kawal RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi Abdurrazaq.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq mengajak masyarakat kepulauan, khususnya di Kabupaten Sumenep, untuk turut mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sedang digodok di DPR RI.

“Saya ingin mengajak rekan-rekan mahasiswa, aktivis, jurnalis yang berasal dari kepulauan khususnya di Kabupaten Sumenep agar memberi perhatian dan dapat memberi kontribusi mengawal RUU Daerah Kepulauan yang sedang dibahas di DPR,” kata Sulaisi lewat unggahan video di Tiktok pribadinya, dikutip rilpolitik.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Sulaisi, RUU tersebut penting karena bertujuan untuk menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan.

“Karena RUU Daerah ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan pembangunan bagi wilayah kepulauan melalui kebijakan afirmatif,” ujar dia.

Sebab itu, kata dia, perlu pengawalan dari berbagai pihak agar RUU tersebut dapat menghasilkan substansi yang benar-benar mampu mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan, bukan sekadar memberikan perhatian pada aspek administratif pemerintahan daerah.

“Kalau ini tidak dikawal oleh teman-teman, maka nanti justru akan menghasilkan Undang-Undang yang hanya memberikan atensi terhadap daerah kepulauan,” kata dia.

Dia lalu menyoroti penggunaan istilah “daerah kepulauan”. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi dimaknai sebatas wilayah administratif pemerintah daerah, bukan sebagai konsep yang memberikan penguatan yuridis terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

“Daerah itu konotasinya kalau kita bicara, misalnya, pemerintah daerah, nah kemudian daerah kepulauan. Nah, secara administratif itu barangkali nanti lebih berfokus pada administrasi pemerintahan,” jelas dia.

“Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tapi tidak mendapatkan legitimasi secara yuridis karena penggunaan bahasa ‘daerah’ itu lebih pada wilayah administratif. Inilah yang saya maksud kenapa saya anggap ini penting untuk dikawal,” imbuhnya.

Baca juga:  Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Lebih lanjut, Sulaisi mengungkapkan bahwa dirinya sempat berbincang dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) terkait RUU Daerah Kepulauan. Ia tertarik dengan usulan PERMAHI yang menawarkan perubahan istilah “daerah kepulauan” menjadi “kawasan kepulauan”.

“Jadi dari RUU Daerah Kepulauan mereka tawarkan menjadi RUU Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan,” tutur dia.

Menurut dia, usulan tersebut masuk akal, supaya semangat afirmasi dalam RUU tersebut tidak terbatas pada wilayah administratif daerah kepulauan, tetapi benar-benar bisa menjangkau pulau-pulau terpencil.

“Kalau menggunakan bahasa (istilah) ‘daerah kepulauan’ itu tidak akan menjangkau pulau-pulau kecil seperti yang ada di Kabupaten Sumenep. Seperti misalnya Raas, Sapudi, Masalembu, Kangean, Sapeken, Gili Iyang, Gili Genting, Gili Raja dan lain-lain ya, itu tidak akan terjangkau karena penggunaan (istilah) ‘daerah kepulauan’,” jelas dia.

“Nah, penawaran dari Permahi ini rasional karena begitu digunakan RUU Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan itu akan menjangkau ke pulau-pulau kecil yang selama ini tidak tersentuh pembangunan, tidak diberi afirmasi melalui UU,” tambahnya.

Karena itu, Sulaisi kembali menegaskan pentingnya mengawal pembahasan RUU tersebut.

“Semoga menjadi atensi bagi mahasiswa-mahasiswa yang ada di ibu kota atau teman-teman jurnalis, teman-teman NGO, teman-teman aktivis yang berasal dari kepulauan supaya bisa untuk bertindak aktif mengawal dan mengkaji, kemudian melakukan upaya-upaya untuk memasukkan gagasan-gagasan agar pada saat menjadi UU nanti, teman-teman yang berasal dari kepulauan dapat memperjuangkan hak-hak dari masyarakat kepulauan,” pungkasnya.

7 Aspirasi PERMAHI

Sebelumnya, DPN PERMAHI melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menyampaikan tujuh aspirasi sebagai berikut:

Baca juga:  Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Pertama, mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan.

Kedua, memberikan perlakuan khusus (affirmative policy) bagi daerah kepulauan karena memiliki karakteristik geografis, biaya logistik, dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan.

Ketiga, memastikan RUU tidak hanya mengatur status administratif, tetapi mampu menyelesaikan persoalan nyata masyarakat, seperti, keterbatasan akses, peningkatan pelayanan publik, konektivitas antarpulau, pemerataan pembangunan.

Keempat, menghindari tumpang tindih regulasi dengan memastikan norma dan pasal dalam RUU disusun secara jelas agar tidak menimbulkan disharmonisasi dengan aturan lain. Kelima, menjadikan RUU sebagai instrumen kemajuan daerah, bukan sekadar dasar penambahan anggaran, tetapi juga untuk memperkuat pembangunan infrastruktur kelautan, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Keenam, meminta pengawasan ketat terhadap investasi dan korporasi agar RUU tidak justru menjadi pintu masuk yang mempermudah eksploitasi wilayah kepulauan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Ketujuh, memastikan pengelolaan wilayah laut memberi manfaat bagi masyarakat lokal, termasuk memperkuat kesejahteraan masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *