Oleh: Kurniawan Zulkarnain
Penggiat Pemberdayaan Masyarakat dan Pengamat Kebijakan Publik
DALAM negara demokrasi, rakyat mempunyai dua peran strategis, yaitu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Melalui pemilu, rakyat merupakan sumber kekuasaan. Di sisi lain, rakyat menjadi objek kebijakan dan bahkan objek mobilisasi politik. Setelah pemilu usai, tidak jarang rakyat hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan. Posisi rakyat dari pemilu ke pemilu selama beberapa dekade tidak berubah, rakyat sebagai penjaja suara dan para elite politik pendulangnya.
Sejatinya, demokrasi modern dibangun di atas basis yang kokoh, yaitu prinsip fundamental bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak hanya menjadi basis konstitusional dalam banyak negara, termasuk Indonesia, tetapi juga menjadi legitimasi utama bagi penyelenggaraan kekuasaan negara. Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 ditegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Namun, dalam praktik kehidupan politik sehari-hari, sering muncul pertanyaan mendasar: benarkah rakyat sungguh-sungguh berdaulat?
Pertanyaan tersebut penting diajukan karena realitas politik sering kali memperlihatkan adanya jurang yang lebar antara idealitas dan praktik. Rakyat memang secara formal memiliki hak memilih pemimpin, menentukan wakil-wakilnya di parlemen, serta memberikan mandat kepada pemerintah melalui mekanisme pemilu. Akan tetapi, setelah pemilu usai, tidak jarang rakyat justru kehilangan akses terhadap proses pengambilan keputusan.
Anomali Daulat Rakyat
Kekuasaan kemudian lebih banyak berada di tangan elite politik, partai, oligarki ekonomi, maupun kelompok kepentingan tertentu. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai paradoks daulat rakyat. Di satu sisi, rakyat dinyatakan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi; di sisi lain, rakyat sering hanya menjadi objek mobilisasi politik lima tahunan. Suara rakyat dibutuhkan ketika pemilu berlangsung, tetapi aspirasi mereka kerap diabaikan ketika kebijakan publik dirumuskan. Rakyat merana tanpa suara.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak ilmuwan politik mengemukakan bahwa demokrasi kontemporer menghadapi tantangan serius berupa oligarki. Robert Michels melalui teorinya Iron Law of Oligarchy (1911) menjelaskan bahwa organisasi politik, termasuk partai politik, pada akhirnya cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Sementara itu, Joseph Schumpeter, dalam Socialism, Capitalism and Democracy (1942), memandang demokrasi sebagai kompetisi antarelite untuk memperoleh suara rakyat daripada pemerintahan langsung oleh rakyat.
Kondisi tersebut semakin kompleks ketika kekuatan modal masuk secara dominan dalam arena politik. Biaya politik yang tinggi menyebabkan kandidat kepala daerah, anggota legislatif, bahkan calon presiden sangat bergantung pada dukungan finansial. Akibatnya, setelah terpilih, orientasi kebijakan sering kali lebih berpihak kepada para penyandang dana dibandingkan kepentingan publik yang lebih luas. Demokrasi kemudian berisiko berubah menjadi plutokrasi, yakni pemerintahan yang dikendalikan oleh pemilik modal dalam bingkai algoritma oligarki.
Paradoks lainnya tampak dalam perkembangan teknologi informasi. Era digital sejatinya membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Media sosial memungkinkan rakyat menyampaikan kritik, aspirasi, dan pengawasan terhadap pemerintah secara langsung. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga melahirkan disinformasi, polarisasi, politik identitas, serta manipulasi opini publik. Rakyat memang semakin bebas berbicara, tetapi belum tentu semakin berdaya dalam menentukan arah kebijakan negara.
Relasi Negara dengan Masyarakat Sipil
Dalam konteks Indonesia, paradoks daulat rakyat juga tercermin dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya masyarakat sipil yang kuat, kritis, dan independen. Organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, pers, kelompok intelektual, serta gerakan mahasiswa memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol kekuasaan. Ketika institusi-institusi tersebut melemah atau justru terserap ke dalam lingkaran kekuasaan, maka kualitas demokrasi pun akan mengalami kemunduran. Pada titik ini, peran masyarakat sipil menjadi “penabuh alarm”.
Karena itu, kedaulatan rakyat tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai hak memilih dalam pemilu. Kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam bentuk partisipasi yang berkelanjutan, pengawasan publik yang efektif, keterbukaan informasi, akuntabilitas penyelenggara negara, serta keberpihakan kebijakan kepada kepentingan rakyat banyak. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan sudah sepatutnya mendapat dampak dan manfaat pembangunan yang memadai.
Demokrasi sejatinya bukan sekadar prosedur, melainkan juga substansi. Pemilu yang rutin belum tentu menghasilkan pemerintahan yang demokratis apabila kebijakan publik tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Sebaliknya, demokrasi akan menemukan maknanya apabila rakyat tidak hanya menjadi pemilih dan selanjutnya menjadi penonton, tetapi juga menjadi subjek aktif dalam proses penyelenggaraan negara. Pada poin ini, pencerdasan rakyat melalui pendidikan politik oleh para pemangku kepentingan perlu menjadi agenda utama.
Pada akhirnya, paradoks daulat rakyat hanya dapat diatasi apabila seluruh komponen bangsa berkomitmen memperkuat institusi demokrasi, menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan membangun budaya politik yang berorientasi pada kepentingan publik. Sebab, tanpa itu semua, semboyan “kedaulatan di tangan rakyat” hanya akan menjadi retorika konstitusional yang indah, tetapi jauh dari kenyataan. Jauh panggang dari api bila tidak disusun peta jalan menuju penguatan kedaulatan rakyat.
Jatinegara, 22 Juni 2026.
















