HukumNasional

SETARA Institute Minta Presiden Turun Tangan Soal Dugaan TNI Jadi Tameng Koruptor

×

SETARA Institute Minta Presiden Turun Tangan Soal Dugaan TNI Jadi Tameng Koruptor

Sebarkan artikel ini
Hendardi.
Hendardi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden untuk segera turun tangan menyikapi dugaan adanya anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Hendardi menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu bukan sekadar bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan institusi pertahanan negara untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang membahayakan negara hukum.

Hendardi juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil. Ia menilai ekspansi peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, serta membuka ruang intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,” tegasnya.

SETARA Institute juga mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya secara transparan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Selain itu, setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum diminta dikenai sanksi pidana maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepolisian didorong untuk tetap menjalankan proses hukum terhadap setiap dugaan obstruction of justice tanpa pandang bulu. Menurut Hendardi, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak muncul preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.

Hendardi menegaskan, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memastikan TNI tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang sedang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *