Oleh: Hafid Abbas
Komisioner/Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)
REFORMASI Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memperoleh perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerima Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada 5 Mei 2026 yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Setelah bekerja selama enam bulan, sejak 7 November 2025, komisi tersebut telah menyerahkan laporan akhirnya kepada Presiden dalam bentuk sepuluh buku rekomendasi yang memuat pembaruan kelembagaan, profesionalisme, tata kelola, pengawasan eksternal, hingga usulan revisi Undang-Undang Polri. Kini, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah reformasi diperlukan, terutama setelah DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026 dalam rapat paripurna, melainkan apakah negara memiliki keberanian politik untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi KPRP.
Dalam sejarah berbagai negara, reformasi kelembagaan hampir selalu menuntut keberanian mengambil keputusan yang tidak lazim. Pengalaman Meksiko pada awal abad ke-21 memberikan pelajaran penting mengenai hal itu.
Ketika Vicente Fox dilantik sebagai Presiden Meksiko pada 1 Desember 2000, ia mewarisi institusi kepolisian yang mengalami krisis kepercayaan. Korupsi telah mengakar, sebagian aparat diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisasi, menerima suap dari oligarki, kartel narkoba, perjudian, dan lebih melayani kepentingan kelompok elit kekuasaan politik dan ekonomi dibanding pada kepentingan rakyat.
Fox menyadari bahwa reformasi yang hanya mengandalkan mekanisme internal tidak akan memadai. Karena itu, ia menunjuk Alejandro Gertz Manero, seorang profesor hukum pidana dan akademisi dari Universidad Nacional Autónoma de México, sebagai Menteri Keamanan Publik. Gertz Manero bukan berasal dari kepolisian. Justru karena berada di luar institusi, ia dipandang memiliki independensi yang lebih besar untuk melakukan pembenahan organisasi tanpa dibatasi budaya birokrasi, loyalitas internal, maupun jejaring kepentingan yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Pengalaman Meksiko memang belum menghasilkan sistem kepolisian yang sempurna. Namun, pelajaran terpentingnya bukan terletak pada kesempurnaan hasil, melainkan pada keberanian politik untuk mengakui bahwa ketika persoalan telah bersifat sistemik, pembenahan kadang memerlukan perspektif baru yang lahir dari luar institusi yang sedang direformasi.
Indonesia tentu memiliki karakter yang berbeda. Namun, tantangan mendasar yang dihadapi tidak sepenuhnya asing. Selama bertahun-tahun, institusi kepolisian secara konsisten menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengalaman saya ketika masih di Komnas HAM, sepanjang 2014, Komnas HAM menerima 6.967 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah itu, institusi kepolisian menjadi pihak yang paling banyak diadukan, yakni 2.483 kasus atau 35,6 persen. Selanjutnya adalah korporasi sebanyak 1.590 kasus (22,8 persen), pemerintah daerah 1.270 kasus (18,3 persen), serta lembaga peradilan dan kejaksaan sebanyak 836 kasus (12 persen). Dengan demikian, sekitar 88,7 persen pengaduan masyarakat berkaitan dengan empat institusi tersebut. Hingga sekarang, potret itu belum berubah secara mendasar. Kepolisian tetap menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat dari seluruh tanah air.
Yang lebih penting lagi, Komnas HAM tidak hanya mencatat siapa yang diadukan, tetapi juga substansi setiap pengaduan. Hasil analisis menunjukkan bahwa 3.011 pengaduan atau 43,2 persen berkaitan dengan hilangnya hak memperoleh keadilan. Sebanyak 2.959 pengaduan atau 42,5 persen menyangkut hilangnya hak atas kesejahteraan akibat perampasan tanah dan sumber penghidupan rakyat. Sementara itu, 871 pengaduan atau 12,5 persen berkaitan dengan hilangnya rasa aman. Dengan kata lain, sekitar 98,2 persen pengaduan masyarakat sesungguhnya berpusat pada hilangnya tiga hak dasar warga negara: keadilan, kesejahteraan, dan rasa aman. Fotret suram ini tergambar secara amat nyata di penggusuran paksa warga di Kawasan PIK-2 dan di Pulau Rempang.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian tidak dapat dipandang semata-mata sebagai agenda administratif. Reformasi Polri merupakan bagian dari upaya negara memulihkan hak-hak konstitusional warga negara.
Persoalan itu semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks ketimpangan ekonomi Indonesia. Laporan Oxfam menunjukkan bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia pernah setara dengan gabungan kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin. Sementara itu, The Jakarta Post (18 Desember 2020) mencatat bahwa kekayaan 50 warga Indonesia terkaya telah mencapai lebih dari 48 persen produk domestik bruto nasional atau sekitar 72 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021.
Gambaran yang sama terlihat pada distribusi simpanan masyarakat. Data Lembaga Penjamin Simpanan per April 2026 menunjukkan terdapat sekitar 667 juta rekening simpanan di Indonesia. Hampir 99 persen rekening memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110 ribu nasabah. Di sisi lain, hampir 80 persen nilai simpanan nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Ketimpangan tersebut tentu tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Namun, tanpa institusi penegak hukum yang profesional, independen, dan dipercaya masyarakat, berbagai kebijakan pemerataan akan kehilangan legitimasi. Negara hukum tidak hanya bertugas menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama sehingga pembangunan berlangsung secara adil.
Dalam konteks itulah keberadaan KPRP menjadi penting. Pembentukan komisi tersebut menunjukkan adanya kesadaran politik bahwa pembaruan kepolisian memerlukan kajian yang komprehensif. Menurut keterangan resmi pemerintah, Presiden telah memutuskan untuk tidak membentuk Kementerian Keamanan, mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri sebagaimana berlaku saat ini, memperkuat Komisi Kepolisian Nasional agar lebih independen, serta menjadikan rekomendasi komisi sebagai dasar reformasi Polri hingga 2029.
Namun, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa laporan yang baik tidak selalu berakhir menjadi kebijakan yang baik. Reformasi sering kali berhenti pada tumpukan dokumen apabila tidak disertai kemauan politik untuk melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten.
Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian pejabat atau penyempurnaan prosedur administratif. Reformasi harus menyentuh tata kelola kelembagaan, sistem rekrutmen dan promosi yang berbasis merit, penguatan pengawasan eksternal, transparansi penggunaan kewenangan, penegakan etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas yang nyata kepada masyarakat.
Pengalaman Meksiko mengajarkan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi diperlukan demi kepentingan negara. Indonesia tidak harus meniru seluruh model reformasi Meksiko. Namun, keberanian menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan status quo merupakan pelajaran yang tetap relevan.
Kini, tantangannya bukan lagi menyusun rekomendasi. Peta jalan reformasi telah tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk melaksanakannya secara bertahap, konsisten, dan berkelanjutan. Sebab, reformasi kepolisian pada akhirnya bukan semata-mata menyangkut organisasi, melainkan upaya menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh tiga hak yang paling mendasar: keadilan, kesejahteraan, dan rasa aman, yang 98,2 persen pengaduan masyarakat di Komnas HAM merasakan hilangnya ketiga hak dasar itu.
Sebagaimana diingatkan oleh adagium hukum Romawi, Fiat iustitia, ruat caelum— biarlah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh. Reformasi kepolisian pada akhirnya bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan ujian keberanian negara untuk menempatkan keadilan, hak asasi manusia, dan kepentingan rakyat di atas segala bentuk kepentingan lain. Hanya dengan keberanian itulah kepercayaan publik terhadap negara hukum dapat dipulihkan.








![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)







