JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 tercatat 23.470 pekerja terkena PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujar Netty dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, maupun praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurutnya, pengawasan yang kuat penting untuk memastikan setiap proses PHK dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Netty juga menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa JKP tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan tunai semata.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Netty menekankan bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia saat ini bukan hanya soal PHK, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pekerja perlu terus meningkatkan keterampilan dan kompetensinya agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
“Pekerja juga perlu memanfaatkan berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan pemerintah maupun dunia usaha. Kompetensi yang kuat akan meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja,” katanya.
Di sisi lain, Netty mengingatkan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang,” ujarnya.
Netty juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan produktif.
“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” pungkasnya.
















