DaerahHukum

Ratusan Aktivis akan Kepung Rumah Megawati agar Pecat Bupati Sumenep Fauzi dari Kader PDIP

6942
×

Ratusan Aktivis akan Kepung Rumah Megawati agar Pecat Bupati Sumenep Fauzi dari Kader PDIP

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) kembali akan menggelar aksi demonstrasi dengan salah satu agenda tuntutan mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memecat Bupati Sumenep Achmad Fauzi sebagai kader dan anggota PDIP.

Desakan pemecatan ini karena GMPRI menduga Achmad Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Participating Interest pengelolaan minyak dan gas PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur 2017 silam.

Berdasarkan poster yang diterima redaksi pada Kamis (30/11/2023) malam, aksi tersebut akan digelar di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (7/12/2023).

Kegiatan ini merupakan aksi GMPRI yang ketiga terkait dengan kasus korupsi PT WUS yang diduga melibatkan Achmad Fauzi itu.

Adapun jumlah massa yang akan ikut dalam aksi bertajuk, “Kepung Rumah Megawati” itu akan diikuti oleh 300 orang yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda GMPRI.

Wakil Ketua Umum DPP GMPRI, Irfan Maftuh menjelaskan alasan kediaman pribadi Megawati dijadikan sebagai tempat aksi demonstrasi. Menurutnya, hal ini sebagai wujud keseriusan GMPRI melawan korupsi yang diduga melibatkan kader PDIP itu.

“Kenapa kami mau aksi di kediaman rumah pribadi Megawati karena kami sangat serius dalam melawan korupsi di Republik Indonesia,” kata Irfan Maftuh saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Jumat (1/12/2023).

Selain itu, lanjut Irfan, GMPRI ingin menyampaikan aspirasi langsung kepada Megawati untuk memecat Fauzi sebagai kader PDIP.

“Kami aksi sekaligus silaturahmi dengan ibunda kami Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P agar segera pecat Achmad Fauzi Bupati Sumenep dari anggota, dan kader PDI-P,” ujarnya.

Irfan mengakui aksi demonstrasi tidak diperbolehkan digelar di rumah pribadi. Namun, dia tetap beralasan aksinya itu dalam rangka menjalankan Undang-Undang (UU).

Baca juga:  Kurniadi Ajak Alumni At Taufiqiyah Selamatkan Kiai Imam, Jangan Mau Diperalat Banteng

“Walaupun aksi di rumah pribadi tidak boleh, tapi kami juga menjalankan UU untuk menyampaikan aspirasi, dan sungguh-sungguh melawan KKN,” ungkap Irfan.

(Abn/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *