DaerahPolitik

Istri Bupati Sumenep Diduga Sudah Setahun Lebih Cuti dari DPRD, PPI Tuntut Ketegasan BK

×

Istri Bupati Sumenep Diduga Sudah Setahun Lebih Cuti dari DPRD, PPI Tuntut Ketegasan BK

Sebarkan artikel ini
Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]
Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Cuti melahirkan anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi menjadi sorotan publik. Pasalnya, masa cuti istri Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo itu diduga sudah lebih dari satu tahun.

Sejumlah pemuda dan mahasiswa Sumenep yang mengatasnamakan diri Persatuan Pemuda Independen (PPI) pun menggelar aksi unjuk rasa meminta ketegasan Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD Sumenep. Aksi digelar di depan gedung DPRD setempat, Kamis (4/6/2026).

“Ini aksi jilid pertama yang dilakukan untuk menuntut penyikapan tegas dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD terhadap beberapa anggota yang nakal pelanggar tata tertib,” kata korlap 1 aksi PPI, Asrofur Maghfur dalam rilisnya.

Asrof menilai lamanya masa cuti Nia merupakan bentuk pelanggaran terhadap Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga menyebut ada indikasi pembiaran oleh BK dan pimpinan DPRD Sumenep.

“Ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar aturan Tata Tertib, tapi tidak ditindak oleh pimpinan maupun BK DPRD, contohnya seperti Nia Kurnia Fauzi”. ucap Asrof.

Di tempat yang sama, Korlap II aksi PPI, Ubaidillah menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur masa cuti hingga 1 tahun lebih.

“Nia Kurnia ini sudah lama tidak ada di Sumenep, kurang lebih 1 tahun dan tidak ada regulasi yang mengatur cuti selama itu,” tegas Ubai.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Ning Virzan saat menemui massa menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait cuti Nia Kurnia. Menurutnya, Nia sudah mengantongi surat izin cuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yakni selama 6 bulan.

Mendengar jawaban itu, Ubaidillah menyebut BK DPRD Sumenep tidak paham aturan terkait hak cuti. Ia menjelaskan bahwa lama masa cuti bersalin sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumenep adalah 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Dia memastikan bahwa masa cuti Nia Kurnia sudah melebihi batas maksimal yang diatur dalam UU dan Tatib DPRD Sumenep.

Baca juga:  Ketua KWK Kecam Legislator Punya Dapur MBG: Harusnya Mengawasi, Bukan Ikut Bermain

“Inilah letak ketidaktahuan BKD Sumenep, hak cuti tetap 3 bulan. Jika diperlukan, maka bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Namun tidak dengan Nia Kurnia Fauzi, sudah melebihi dari yang termuat dalam Tata Tertib DPRD Sumenep dan yang dimaksud BKD Sumenep tadi,” pungkas Ubai.

Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA), ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti khusus hingga 6 bulan lamanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024.

Pasal 4

(3) Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *