HukumNasional

Dadan dkk Diduga Mark Up Sejumlah Proyek di BGN, Mulai dari Motor Listrik Hingga Sepatu

×

Dadan dkk Diduga Mark Up Sejumlah Proyek di BGN, Mulai dari Motor Listrik Hingga Sepatu

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya itu, Dadan dkk juga diduga menggelembungkan anggaran pengadaan sepatu.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ujar Syarief.

Dadan dkk juga diduga menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ungkapnya.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Selain itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk juga diduga melakukan proses pengadaan barang dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Istana Ungkap Alasan Pecat Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *