DaerahHukum

Setelah KPK, GMPRI Akan Laporkan Bupati Achmad Fauzi ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT WUS

36076
×

Setelah KPK, GMPRI Akan Laporkan Bupati Achmad Fauzi ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT WUS

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Irfan Maftuh mengatakan pihaknya akan melaporkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan keterlibatan orang nomor satu di Sumenep itu dalam kasus korupsi PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) Kabaputen Sumenep.

GMPRI sebelumnya juga sudah melaporkan Achmad Fauzi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus yang sama.

GMPRI menduga Fauzi terlibat dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) PT WUS yang rugikan negara Rp4.43 Miliar dan USD 203.630 itu, dalam kapastitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan di Jakarta saat kasus tersebut terjadi.

“Kita akan laporkan (Achmad Fauzi) ke Kejagung RI karena kasus itu ditangani oleh Kejagung RI dan KPK RI,” kata Irfan Maftuh melalui pesan tertulis kepada rilpolitik.com pada Jumat (1/12/2023).

Irfan menuturkan, pelaporan terhadap Fauzi ke Kejagung akan dilakukan pada Kamis (7/12/2023), usai GMPRI menggelar aksi di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menuntut Megawati segera memecat Fauzi sebagai kader dan anggota PDIP.

“(pelaporan) Bersamaan dengan (aksi) tanggal 7 Desember, habis dari rumah Megawati kita ke Kejagung RI,” tutur Irfan.

Diketahui, GMPRI sebelumnya juga melaporkan Achmad Fauzi ke KPK atas dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT WUS Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan laporan yang dikirim Irfan Maftuh ke redaksi, Fauzi dilaporkan ke KPK pada 9 November 2023.

Dalam surat dengan nomor informasi 2023-A-04517 itu, tertulis jenis pelapor adalah organisasi dengan nama organisasi DPP GMPRI. Tertera sebagai penanggung jawab dalam laporan tersebut adalah Raja Hajarudin.

Baca juga:  Kejari Tunggu Polres Sumenep Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan

Surat tersebut ditandatangani oleh Raja Hajarudin selaku penanggung jawab dan Ivan Y sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat.

Kasus korupsi dana Participating Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas PT WUS sudah ditangani Kejati Jawa Timur pada 2017 lalu. Dua orang berhasil dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, yakni yakni Sitrul Arsyih Musa’ie selaku Direktur Utama PT WUS dan Taufadi selaku Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS.

(Abn/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *