PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Anisa Berkah Wisata yang saat ini ditangani Polres Pamekasan diduga mencapai belasan miliar, tepatnya Rp15.160.618.500 atau Rp15,1 miliar.
Hal itu diungkap kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq. Menurutnya, angka Rp15,1 miliar itu merupakan hitungan penyidik, yang berasal dari akumulasi setoran 73 calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
“Angka tersebut berasal dari akumulasi setoran para calon jemaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah namun hingga kini tidak memperoleh haknya,” kata Sulaisi dalam rilisnya, Minggu (7/6/2026).
Sulaisi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
“Termasuk menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jemaah, pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dan mengelola dana korban,” tegas Sulaisi.
Sulaisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran.
“Memeriksa status izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui sistem resmi Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal,” imbau dia.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu mengajak masyarakat untuk melapor jika turut menjadi korban Travel Anisa Berkah Wisata.
“Kepada seluruh korban yang belum melapor, kami mengajak untuk segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian para jemaah,” ujarnya.
Sulaisi memastikan akan terus berjuang agar para jemaah mendapatkan keadilan dan hak-haknya dipulihkan.
“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jemaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sulaisi.
Sebagai informasi, penyidik Polres Pamekasan telah menangkap, menahan, serta menetapkan pemilik travel Anisa Berkah Wisata berinisial SKN sebagai tersangka.
SKN ditangkap di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, penangkapan SKN dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Sebab, SKN sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak kooperatif,” ungkap Yoyok pada Selasa (26/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita 4 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang memperlihatkan rangkaian tipu muslihat tersangka.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku SKN kami jerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana terkait Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal,” jelas Yoyok.
(Ah/rilpolitik)



![Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063067-350x220.jpg)









![Massa aksi PPI memprotes masa cuti anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi karena diduga sudah setahun lebih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063067-180x130.jpg)


