JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


![Surat bernada satire dari Eks Waka BGN Sony Sanjaya usai menjadi tersangka korupsi MBG. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang. [Foto: tangkapan layar dari akun Instagram pribadi Sony Sonjaya]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063001-350x220.jpg)









![Surat bernada satire dari Eks Waka BGN Sony Sanjaya usai menjadi tersangka korupsi MBG. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang. [Foto: tangkapan layar dari akun Instagram pribadi Sony Sonjaya]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000063001-180x130.jpg)



