HukumNasional

Formajatim Adukan Rokok Ilegal Madura ke Mabes Polri, Minta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum

×

Formajatim Adukan Rokok Ilegal Madura ke Mabes Polri, Minta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum

Sebarkan artikel ini
Ketua Formajatim Jabodetabek Saifur Rohman usai menyampaikan aduan terkait rokok ilegal di Madura.
Ketua Formajatim Jabodetabek Saifur Rohman usai menyampaikan aduan terkait rokok ilegal di Madura.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek secara resmi mengadukan dugaan keterlibatan oknum polisi terkait masifnya peredaran rokok ilegal di Madura ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026).

Aduan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Formajatim Jabodetabek di depan Gedung Mabes Polri, pada Kamis (3/9/2026) kemarin.

Dalam aduannya, Formajatim menyoroti masifnya peredaran rokok ilegal di empat kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Maraknya rokok tanpa pita cukai resmi itu dinilai menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan atau pembiaran oleh oknum aparat polisi di empat Polres yang ada di Madura.

“Masifnya peredaran rokok ilegal menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, penindakan, serta dugaan adanya pembiaran dan perlidungan maupun keterlibatan oknum aparat dalam praktik rokok ilegal tersebut,” demikian bunyi surat aduan bernomor: 027/FMJT/IX/2026 itu.

Atas dasar itu, Formajatim meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi di Madura dalam praktik bisnis rokok ilegal.

“Apabila benar terdapat pembiaran, perlindungan, pembekingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan oknum aparat dalam jaringan bisnis rokok ilegal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tulisnya.

Pengadu dalam kasus ini adalah Ketua Formajatim Jabodetabek, Saifur Rohman. Kepada rilpolitik.com, Saifur mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bahan dan bukti pendukung yang menjadi dasar aduan tersebut.

“Namun, kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dengan menyimpulkan bahwa oknum tertentu sudah terlibat. Bahan-bahan tersebut kami serahkan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujar Saiful melalui pesan singkat.

Saifur juga menjelaskan bahwa Formajatim dalam aduannya tidak menyerahkan nama oknum polisi tertentu sebagai pihak yang disebut terlibat dalam praktik pengamanan rokok ilegal.

Baca juga:  Formajatim Bawa Isu Rokok Ilegal Madura ke Mabes Polri, Duga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

“Untuk bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan oknum aparat, kami belum bisa menyimpulkan. Yang kami serahkan adalah data dan bahan pendukung yang menurut kami cukup menjadi dasar untuk meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menyerahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang,” jelasnya.

Dalam aduannya, kata Saifur, pihaknya fokus meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan atas data yang telah diserahkan.

“Untuk nama oknum secara spesifik belum kami cantumkan dalam surat utama. Kami lebih fokus meminta Mabes Polri dan Propam melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bahan yang kami serahkan,” kata dia.

Saifur meminta Polri untuk menindak tegas jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal.

“Kalau dari pemeriksaan ditemukan keterlibatan oknum tertentu, kami berharap ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Formajatim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri pada Kamis (3/9/2026). Mereka membawa lima tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat di empat kabupaten Polres se-Madura dalam praktik peredaran bisnis rokok ilegal.

2. Menuntut Kapolri segera membentuk tim investigasi khusus guna membongkar dugaan adanya oknum aparat di empat kabupaten Polres se-Madura yang terlibat sebagai pelindung, pembeking, atau pihak yang melakukan pembiaran terhadap jaringan bisnis rokok ilegal di Pulau Madura.

3. Mendesak Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan, pembiaran, maupun pembekingan oknum aparat kepolisian dalam praktik peredaran bisnis rokok ilegal di wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

4. Kami meminta Kapolri mencopot dan memproses hukum setiap oknum aparat yang diduga terbukti terlibat dalam praktik, perlindungan, pembekingan, atau penyalahgunaan wewenang terkait bisnis rokok ilegal setiap wilayah kabupaten se-Madura.

Baca juga:  Formajatim Bawa Isu Rokok Ilegal Madura ke Mabes Polri, Duga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

5. Mendesak Polda Jawa Timur membuka hasil pemeriksaan dan audit secara transparan kepada publik sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari dugaan keterlibatan oknum dalam praktik bisnis rokok ilegal di Madura.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *