DaerahEkonomiNasional

Penjelasan BPN Sumenep Soal SHM Pantai Gersik Putih Dipertanyakan

×

Penjelasan BPN Sumenep Soal SHM Pantai Gersik Putih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Reklamasi Pantai Gersik Putih.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menyebut pengukuran 19 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Gersik Putih, dekat Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dilakukan oleh pihak ketiga pada 2009 lalu.

Terkait hal itu, kuasa hukum warga penolak reklamasi yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto mempertanyakan siapa pihak ketiga yang disebut oleh BPN Sumenep melakukan pengukuran.

“Ini pihak ketiga, ini siapa? Karena dalam proses penerbitan SHM itu, sebelum SHM muncul, itu dilakukan pengukuran dulu yang dokumennya dikenal dengan Warkah. Yang bertanggung jawab melakukan pengukuran ini siapa di tahun 2009? Kemudian pihak ketiga ini siapa?” kata Marlaf kepada rilpolitik.com pada Minggu (26/1/2025).

Marlaf mengatakan, dalam proses pengukuran pasti melibatkan pemerintah desa (pemdes) setempat jika pengukuran itu dilakukan dengan baik dan benar.

“Yang pasti, pada saat pengukuran kalau itu betul dilakukan secara baik dan benar, ada keterlibatan Pemerintah desa, yang tanda tangan,” ujarnya.

“Jadi batas utara itu berbatasan dengan apa, batas barat berbatasan dengan apa, batas timur berbatasan dengan apa, Batas selatan berbatasan dengan apa. Batas-batasnya itu jelas dan patoknya juga jelas dipasang dan semacamnya,” sambungnya.

Marlaf juga menyinggung klaim Kantor Pertanahan (Kantah) Sumenep bahwa lokasi yang disengketakan itu dulu merupakan daratan, tapi menjadi hilang akibat abrasi.

Marlaf mengatakan, untuk membuktikan pernyataan Kantah Sumenep itu benar atau tidak, bisa menggunakan google earth. Menurutnya, pelacakan melalui google earth akan lebih akurat dari sekadar klaim.

“Ya, saya rasa untuk mentashih itu kan ada google earth, ada pelacakan satelit yang bisa dilacak dari masa ke masa. Saya rasa itu masih lebih akurat daripada penjelasan yang sebetulnya bisa dibuat kan kalau pernyataan/penjelasan begitu. Ada google earth lah yang bisa kita lacak melalui google earth itu,” ujarnya.

Ia meyakini lokasi yang bersertifikat itu memang berstatus sebagai pantai atau laut sejak dulu.

“Saya rasa kalau di tahun 2009 itu tetap dan sudah pantai atau laut. Tidak pernah jadi daratan itu. Daratan kalau mungkin ya ketik air surut aja. Pantai kan memang airnya pasang surut kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Suprianto mengatakan bahwa pengukuran pantai Gersik Putih dilakukan oleh pihak ketiga pada 2009.

Suprianto juga mengklaim area tersebut dulu merupakan daratan, tetapi mengalami abrasi. Sehingga, begitu air laut pasang lokasi tersebut terlihat seperti lautan.

“Dulu, itu berupa daratan, tapi sekarang, saat pasang terlihat laut, saat surut masih kelihatan daratan,” klaim Suprianto.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *