Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua KOMNAS HAM RI ke-8 (2012–2017)
Pembangunan pariwisata tidak lagi cukup diukur dari megahnya infrastruktur, besarnya investasi, jumlah wisatawan, atau semaraknya ajang internasional. Di balik semua ukuran tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menikmati manfaat pembangunan dan siapa yang menanggung bebannya?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika pembangunan berlangsung di ruang yang sejak lama menjadi tempat hidup masyarakat. Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di atasnya terdapat rumah, mata pencaharian, sejarah keluarga, hubungan sosial, dan identitas komunitas. Karena itu, keberhasilan sebuah destinasi wisata kelas dunia semestinya tidak hanya terlihat dari gemerlap kawasannya, tetapi juga dari kualitas kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Mandalika di Nusa Tenggara Barat merupakan contoh yang tepat untuk melihat persoalan tersebut. Sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia, kawasan ini berkembang pesat dan menjadi tuan rumah berbagai kegiatan internasional. Kehadiran Sirkuit Mandalika bahkan telah membawa nama kawasan tersebut ke panggung olahraga otomotif dunia.
Namun, di tengah pencapaian itu, pembangunan Mandalika juga mendapat perhatian dari sejumlah Special Procedures Dewan HAM PBB. Komunikasi yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan pihak terkait menyinggung antara lain persoalan tanah, relokasi, kompensasi, masyarakat adat, kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta perlindungan pembela HAM.
Sorotan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Komunikasi Special Procedures bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan telah terbukti secara hukum. Namun, perhatian itu juga tidak semestinya diabaikan. Ia merupakan bagian dari mekanisme HAM Perserikatan Bangsa- Bangsa yang dapat menjadi cermin bagi Indonesia untuk menilai kembali bagaimana pembangunan dilaksanakan dan bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat.
Dalam konteks inilah Keputusan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Nomor 037/SK/ITDC.01/V/2026 tentang Pedoman Kebijakan HAM ITDC Grup memiliki arti strategis. Keputusan tersebut membuka peluang untuk menjadikan Mandalika bukan hanya ikon pariwisata dan olahraga internasional, melainkan juga contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dunia usaha memang sedang mengalami perubahan paradigma. Keberhasilan perusahaan tidak lagi semata-mata dinilai dari keuntungan, aset, dan pertumbuhan.
Perusahaan juga dituntut memahami dampak kegiatannya terhadap manusia dan lingkungan, mencegah dampak buruk, serta menyediakan pemulihan ketika kerugian terjadi.
Kerangka penting dalam perubahan ini adalah United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang bertumpu pada tiga pilar: negara berkewajiban melindungi HAM, perusahaan bertanggung jawab menghormati HAM, dan korban dampak buruk berhak memperoleh akses terhadap pemulihan.
Bagi pengelola kawasan pariwisata, prinsip tersebut sangat relevan. Pembangunan destinasi dapat memengaruhi tanah, tempat tinggal, pekerjaan, lingkungan, keamanan, hubungan sosial, hingga kesempatan ekonomi masyarakat. Karena itu, HAM tidak seharusnya menjadi lampiran setelah proyek selesai dirancang. Ia harus hadir sejak keputusan pembangunan mulai dicanangkan.
Di sinilah kebijakan HAM ITDC menjadi penting. Tantangannya kini bukan sekadar memiliki dokumen kebijakan, melainkan memastikan prinsip tersebut hidup dalam setiap keputusan bisnis. Salah satu instrumen utamanya ialah Human Rights Due Diligence (HRDD), yakni proses untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, memantau, dan mempertanggungjawabkan dampak kegiatan usaha terhadap HAM.
Setiap proyek baru di Mandalika—hotel, infrastruktur, utilitas, fasilitas pariwisata maupun kegiatan internasional berskala besar—idealnya tidak hanya melalui kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan, tetapi juga penilaian risiko HAM. Pertanyaan dasarnya sederhana: siapa yang mungkin terdampak? Apakah ada masyarakat yang kehilangan tanah atau mata pencaharian? Apakah kelompok rentan terlindungi? Apakah informasi tersedia secara memadai? Apakah masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan ditetapkan?
Dengan pendekatan seperti itu, perusahaan tidak menunggu konflik terjadi untuk kemudian bertindak. Pencegahan ditempatkan di depan.
Cara pandang terhadap masyarakat pun perlu berubah. Masyarakat bukan sekadar objek sosialisasi, melainkan pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan langsung terhadap masa depan kawasan tempat mereka hidup. Konsultasi yang bermakna membutuhkan keterbukaan informasi, ruang menyampaikan keberatan dan usulan, serta kesempatan berpartisipasi sebelum keputusan yang berdampak langsung ditetapkan.
Bagi masyarakat adat, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) perlu mendapat perhatian sesuai konteks dan standar HAM yang berlaku. Partisipasi bukan hambatan bagi pembangunan. Justru melalui partisipasi, ketegangan dapat dikurangi, kesalahpahaman dicegah, dan kepercayaan dibangun.
Demikian pula dengan kompensasi. Dalam perspektif HAM, pemulihan tidak selalu selesai ketika sejumlah uang telah dibayarkan. Jika seseorang kehilangan tanah sekaligus sumber penghidupan, persoalannya bukan hanya nilai tanah, melainkan bagaimana ia dapat melanjutkan kehidupannya secara layak. Karena itu, kebijakan relokasi dan pengadaan tanah perlu memperhatikan pemulihan mata pencaharian. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata apakah kompensasi telah diberikan, melainkan apakah kehidupan masyarakat setelah proses tersebut menjadi lebih baik atau setidaknya tidak semakin buruk.
Hal yang sama berlaku bagi mekanisme pengaduan. Keluhan masyarakat jangan dipandang sebagai ancaman terhadap reputasi perusahaan. Sebaliknya, pengaduan dapat menjadi sistem peringatan dini untuk mengetahui risiko yang berkembang di lapangan. Kanal pengaduan harus mudah diakses, transparan, kredibel, melindungi pelapor, dan memberikan tindak lanjut yang nyata.
Kebijakan HAM juga tidak boleh berhenti di tingkat direksi. Prinsip tersebut harus terintegrasi ke dalam human capital, pengadaan, manajemen proyek, legal, manajemen risiko, ESG, keamanan, komunikasi, dan audit internal. Kontraktor, pemasok, dan mitra usaha pun perlu tunduk pada standar HAM yang sama. Dengan demikian, penghormatan terhadap HAM berjalan sepanjang rantai nilai, bukan hanya di dalam batas kantor perusahaan.
Mandalika karena itu memiliki peluang yang jauh lebih besar daripada sekadar menjadi destinasi wisata dan pusat olahraga internasional. Kawasan ini dapat menjadi laboratorium nasional untuk menunjukkan bahwa investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penghormatan HAM bukanlah tiga tujuan yang saling bertentangan.
Keputusan Direksi ITDC Nomor 037/SK/ITDC.01/V/2026 telah memberikan fondasi awal. Yang dibutuhkan selanjutnya ialah menerjemahkannya menjadi praktik yang terukur: pemetaan risiko HAM, Human Rights Impact Assessment untuk proyek berisiko tinggi, konsultasi publik yang bermakna, perlindungan kelompok rentan, pemulihan mata pencaharian, standar HAM bagi mitra usaha, mekanisme pengaduan yang efektif, serta indikator HAM dalam Key Performance Indicators (KPI), Enterprise Risk Management, dan laporan keberlanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Mandalika bukan hanya seberapa tinggi investasi yang ditanamkan, seberapa banyak wisatawan yang datang, atau seberapa besar perhatian dunia yang berhasil diraih. Ukuran yang lebih hakiki adalah apakah pembangunan itu membuat kehidupan manusia menjadi lebih bermartabat.
Satu prinsip sederhana namun mendalam mengingatkan kita: “Development is not about things; it is about people.” Pembangunan pada akhirnya bukan tentang membangun tempat semata, melainkan tentang membangun kehidupan.
Mandalika karena itu memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pariwisata kelas dunia tidak harus berjarak dengan HAM. Sebaliknya, penghormatan terhadap HAM justru dapat menjadi fondasi bagi destinasi yang berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, the true measure of development is not what we build, but how we treat the people affected by what we build.
Di situlah pembangunan menemukan maknanya yang paling manusiawi: bukan hanya menciptakan destinasi yang dikagumi dunia, tetapi memastikan bahwa masyarakat yang hidup di dalamnya dapat berkata dengan bangga bahwa mereka turut menjadi bagian dari kemajuan itu.








![Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000068418-350x220.jpg)







