JAKARTA, Rilpolitik.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baleg mengusulkan adanya perubahan di Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Baleg ingin agar Presiden ke depan bebas menentukan jumlah kementerian pembantunya tanpa dibatasi aturan.
“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR di rapat.
Dalam rapat, Tim Ahli Badan Legislasi yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mendorong untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.