JAKARTA, Rilpolitik.com – Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang pada intinya meminta agar ORI membuka kembali laporan warga terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut di dekat Kampung Tapakerbau.
Mereka juga meminta agar ORI turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan pantai atau laut yang bersertifikat.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus merespons surat tersebut. Ia mengatakan, Perwakilan Ombudsman Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas penerbitan sejumlah SHM yang disebut berada di atas pesisir dan laut Kampung Tapakerbau.
Terlebih, kata dia, kebijakan efisiensi yang gencar dilakukan pemerintah tidak memungkinkan Ombudsman RI untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan objek yang bersertifikat itu.
“Pemeriksaan laporan terkait sejumlah SHM di Pantai Gersik Putih telah dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Jatim. Kebijakan efisiensi anggaran sebabkan kami miliki keterbatasan tinjau ke lapangan,” kata Bobby dalam keterangannya kepada rilpolitik.com pada Senin (24/3/2025).
Ombudsman RI kemudian menyarankan warga Kampung Tapakerbau, Gersik Putih, untuk mengajukan gugatan perdata atas penerbitan SHM itu.
“Setelah mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut, saya dan keasistenan Manajemen Mutu menyarankan masyarakat Pantai Gersik menempuh upaya perdata terkait penerbitan sejumlah SHM,” ujarnya.
Bobby juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep bahwa SHM Pantai Gersik Putih itu terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.
“Berdasarkan surat dari Kantah setempat, SHM tersebut penerbitannya terkait dengan program pertanahan yang dilakukan sebelum Perda RTRW 2013-2033 terbit,” pungkas dia.
Sebelumnya, warga Kampung Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) berkirim surat, salah satunya meminta agar Ombudsman RI menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan SHM di atas pesisir dan pantai di dekat Kampung Tapakerbau.
(Ah/rilpolitik)









![Achsanul Qosasi. [Doc. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000062783-350x220.jpg)






