SUMENEP, Rilpolitik.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menaikkan status laporan dugaan pemalsuan surat dalam proses penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, perkara tersebut dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) yang diwakili warga Kampung Tapakerbau bernama Ahmad Shiddiq.
Shiddiq melaporkan dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan dalam proses penerbitan SHM di atas pesisir atau laut Gersik Putih.
Informasi terkait perkembangan status perkara dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto melalui pesan tertulis hari ini, Senin (24/3/2025).
Marlaf mengatakan, hal itu sesuai dengan surat yang diterimanya dari Dirreskrimum Polda Jatim per hari ini.
“Berdasarkan surat yang saya terima hari ini, 24 Maret 2025, dari Dirreskrimum POLDA JATIM bertanggal 17 Maret 2025, bahwa, Laporan Kami; Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) yang diwakili oleh Ahmad Shiddiq selaku Pelapor, yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau kejahatan dalam jabatan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut, di dekat kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep, saat ini telah naik ke tahap penyidikan,” kata Marlaf.
Diketahui, laporan warga Kampung Tapakerbau ke Polda Jatim berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas dokumen sebelum maupun saat SHM Pantai Gersik Putih diterbitkan.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun pada saat SHM-SHM tersebut diterbitkan,” kata Marlaf pada Jumat (28/2/2025).
“SHM-SHM dimaksud adalah SHM yang objeknya jelas-jelas pantai/laut, di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dari dulu sampai sekarang,” tambah dia.
Selain dugaan tindak pidana pemalsuan surat, warga juga melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Dalam Jabatan. “Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” tuturnya.
(Ah/rilpolitik)



![Jembatan Suramadu yang menghubungkan Madura dengan Jawa. [Foto: dok. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0008-350x220.jpg)



![Kegiatan penggeledahan penyidik Kejati Jatim di Kantor Kebun Binatang Surabaya. [Foto: Kejati Jatim]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0000-350x220.jpg)





![Jembatan Suramadu yang menghubungkan Madura dengan Jawa. [Foto: dok. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0008-180x130.jpg)


