NasionalPolitik

Dinamika Politik Lokal dan Problem Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada

×

Dinamika Politik Lokal dan Problem Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi buatan AI.
Foto ilustrasi buatan AI.

Oleh: Kurniawan Zulkarnain
Konsultan Pemberdayaan Masyarakat


Akhir-akhir ini, publik diramaikan oleh wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD alih-alih dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pilkada. Wacana ini ramai setelah Presiden Prabowo berkomentar terhadap isu tersebut kepada publik. Wacana ini didukung oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, disusul oleh pertemuan partai koalisi: Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN tanpa Nasdem, Demokrat, dan PKS. Wacana ini layu sebelum berkembang ketika PDI-P menolaknya.

Secara taktis, wacana tersebut dapat diwujudkan mengingat Koalisi Merah Putih menguasai DPR. Namun, ada nada keberatan yang terbaca dari Demokrat dan PKS karena pembahasan awalnya dilakukan secara eksklusif. Alih-alih memperkuat koalisi, hal tersebut justru berpotensi melemahkannya. Pertimbangan lainnya adalah menguatnya kritik terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang dipandang sebatas wacana, sementara implementasi program strategis berjalan di tempat. Para pengamat memandang wacana ini merupakan “test the water” terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Wacana pilkada oleh DPRD dipicu oleh banyaknya sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi serta upaya mengurangi konflik dan biaya tinggi. Kalkulasi lainnya, wacana ini dinilai dapat menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi konflik antarpendukung. Selanjutnya, dengan wacana ini diharapkan dapat meminimalkan politik uang. Namun, catatan buruknya, skema ini dapat melemahkan demokrasi lokal karena kepala daerah kehilangan mandat langsung dari rakyat. Dengan demikian, akuntabilitas bergeser ke DPRD dan partai, bukan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Dinamika Politik Lokal

Para ahli politik berpendapat bahwa politik lokal merupakan interaksi politik yang melahirkan tuntutan dari masyarakat, kelompok kepentingan, dan partai terhadap pemerintah daerah. Hal ini mencakup partisipasi yang memberikan keuntungan bagi pembenahan kehidupan politik lokal yang dinamis. Implementasi politik lokal sebelum reformasi bersifat sentralistik di bawah kendali Orde Baru, di mana elite pusat dan lokal berkolaborasi untuk mengendalikan kekuasaan daerah. Perlu dicatat, kala itu hanya ada tiga partai politik, yakni Golkar, PPP, dan PDI. Rezim Orde Baru menghambat polisentrisme sehingga otonomi daerah hanya menjadi formalitas belaka.

Politik lokal pasca-Reformasi mulai mereduksi bahkan menghilangkan kolaborasi pusat dan lokal, serta memungkinkan pemilihan langsung kepala daerah. Namun demikian, penguasa lokal menjadi semakin dominan dan menyebabkan demokrasi tumbuh secara formal, tetapi belum menyentuh substansi demokrasi yang sesungguhnya. Otonomi daerah pasca-1998 mendorong politik yang lebih terbuka sebagai penentu pembangunan, meskipun tantangan seperti politisasi elite dan kemandekan sirkulasi elite politik masih terjadi. Namun, peluang munculnya elite politik baru menjadi lebih terbuka dibandingkan pada rezim Orde Baru, di mana transparansi dan akuntabilitas tertutup.

Pemilihan kepala daerah pada masa Orde Baru dilakukan secara tidak langsung, yakni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan oleh rakyat. Dengan demikian, nuansa dominasi pemerintah sangat kuat. Dalam sistem tersebut, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dipilih oleh DPRD setempat, bukan oleh rakyat melalui pilkada. Mayoritas anggota DPRD saat itu berasal dari Golkar, sehingga keputusan politik DPRD cenderung mengikuti arahan pemerintah pusat. Calon kepala daerah disaring terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri dan harus mendapat restu Presiden Soeharto sebelum diajukan ke DPRD. Dalam konstruksi tersebut, DPRD hanya menjadi stempel, sementara suara rakyat diabaikan.

Dinamika Politik Lokal Pasca Reformasi

Pasca reformasi 1998, Indonesia melakukan perubahan sistem pemerintahan yang sebelumnya bersifat sentralistik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan dalam memperluas otonomi daerah dan memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Namun, nuansa dominasi pemerintah pusat masih terasa karena belum adanya pemilihan langsung oleh rakyat. Koreksi signifikan terjadi setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lahir, yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Pilkada langsung pertama kali digelar pada tahun 2005 dan menandai momentum besar penguatan demokrasi di tingkat lokal. Pada era reformasi, pilkada langsung terus mengalami penyempurnaan, termasuk pelaksanaan secara serentak di berbagai daerah dengan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu. Sistem ini membuka ruang partisipasi publik yang besar, namun juga melahirkan berbagai persoalan seperti politik uang, konflik antarkelompok, dan persaingan politik yang sangat ketat. Persaingan tersebut berpotensi melahirkan kepala daerah terbaik apabila disertai sistem dan pelaksanaan pilkada yang sehat dan transparan.

Sistem pilkada langsung dapat memutus oligarki politik oleh elite partai serta menghasilkan kepala daerah yang lebih akuntabel terhadap rakyat, sekaligus memperkuat mekanisme check and balances dengan DPRD. Partisipasi pemilih meningkat secara signifikan, legitimasi kepala daerah menjadi lebih kuat, dan tata kelola pemerintahan daerah relatif membaik melalui kebijakan yang lebih populis. Namun, pilkada langsung juga membawa residu negatif berupa praktik politik uang, pembelian suara, mahar politik, serta masalah independensi penyelenggara, seperti yang terjadi pada pilkada tahun 2024. Sistem ini merupakan eksperimen demokrasi yang masif dan berani.

Narasi untuk kembali ke sistem lama sebagaimana diusulkan oleh sejumlah partai politik merupakan sikap fatalistik yang mudah menyerah sekaligus mencerminkan keengganan untuk belajar. Jika alasannya adalah biaya mahal, rawan konflik elite, dan membuka ruang bagi oligarki lokal sebagai penumpang gelap, maka perlu dipertanyakan kembali: apakah pemilihan presiden berjalan mulus dan tanpa masalah? Memang terdapat persoalan dalam lemahnya tata kelola dan transparansi pemerintahan daerah, termasuk maraknya korupsi, namun hal tersebut juga terjadi di tingkat pemerintah pusat. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Narasi pengembalian kepala daerah ke mekanisme tidak langsung merupakan langkah mundur yang berpotensi mengulang praktik politik Orde Baru. Yang perlu dibenahi adalah penyempurnaan tata kelola pilkada langsung, mulai dari peran pemerintah pusat dan daerah, partai politik, KPU, hingga Bawaslu. Hal yang juga penting adalah partisipasi masyarakat melalui tumbuhnya genuine civil society yang mengawasi jalannya pilkada, bukan fabricated civil society.

Wallahu a’lam bi shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *