JAKARTA, Rilpolitik.com – Guru besar ilmu komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Henri Subiakto mempersilakan Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya untuk melaporkan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, ke aparat penegak hukum.
Langkah tersebut perlu diambil jika Prabowo dan Teddy merasa dirugikan atas video pernyataan Amien Rais yang menyebut keduanya memiliki hubungan spesial.
Henri menegaskan Prabowo dan Teddy memiliki hak untuk melaporkan Amien Rais.
“Bagi saya dalam video yang sudah tersebar luas di media sosial, kalau ucapan Pak Amien Rais ini dianggap tidak benar atau fitnah, maka orang yang disebut namanya dalam video tersebut, jika merasa dirugikan, punya hak untuk melaporkan kepada penegak hukum,” kata Henri lewat unggahannya di X, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Henri, biarkan pengadilan yang menentukan apakah pernyataan Amien Rais itu mengandung unsur fitnah atau tidak.
“Biarkan dan biasakan, dalam kasus seperti ini, pengadilanlah yang harus membuktikan benar tidaknya tuduhan pada Teddy Indra Wijaya sebagaimana disampaikan tokoh senior pak Amien yang dulu adalah pendukung setia pak Prabowo,” ujarnya.
Namun, Henri mengingatkan bahwa kasus tersebut harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni Prabowo dan Teddy. Sebab, hal itu merupakan delik aduan.
“Karena kasus itu termasuk delik aduan absolut, maka yang berhak lapor hanyalah Letkol Teddy atau Prabowo Subianto, sebagai pribadi yang namanya disebut dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak baik itulah yang berhak lapor,” jelas dia.
Dia juga menegaskan pelaporan tidak bisa diwakili oleh pihak lain, termasuk lembaga negara.
“Orang lain apalagi institusi pemerintah, tidak punya hak untuk melaporkan konten fitnah sebagai masalah hukum kecuali korban fitnah itu sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyebut pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy memiliki hubungan personal di luar relasi profesional dan pekerjaan merupakan hoax dan fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.
Atas dasar itu, kata dia, Komdigi akan mengambil langkah hukum atas konten tersebut, termasuk pihak-pihak yang menyebarkannya.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tegas Meutya.
(Ah/rilpolitik)















