JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komunitas Muda Madura (KAMURA), Subairi Muzakki mengatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura tidak boleh dibaca semata-mata sebagai upaya memperluas produksi atau konsumsi rokok.
Subairi menyebut gagasan KEK Tembakau justru lahir untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang selama puluhan tahun membuat Madura hanya menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah industri lebih banyak dinikmati wilayah lain.
Pernyataan itu disampaikan Subairi merespons kritik yang mempertentangkan ide KEK Tembakau Madura dengan filosofi cukai dan kesehatan publik.
Subairi mengatakan, KAMURA menghormati setiap kritik terhadap wacana KEK Tembakau Madura. Namun, ia menilai kritik terhadap KEK Tembakau Madura tidak boleh berhenti pada cara pandang hilir semata, yakni rokok dan konsumsi. Ada realitas hulu yang juga harus dilihat, yaitu petani tembakau, buruh tani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat Madura yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem tembakau.
“Kalau tembakau hanya dibaca dari hilir, yang tampak memang rokok, konsumsi, dan risiko kesehatan. Tetapi kalau dibaca dari hulu, khususnya dari Madura, yang tampak adalah petani, keluarga, ekonomi desa, dan ketimpangan nilai tambah yang sudah berlangsung sangat lama,” kata Subairi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Subairi, KEK Tembakau Madura bukan bentuk pengistimewaan terhadap tembakau. Ia menegaskan bahwa KEK justru merupakan instrumen tata kelola kawasan untuk membawa ekosistem tembakau Madura ke dalam sistem yang legal, transparan, dan terkendali.
“Cukai tetap instrumen pengendalian konsumsi. Itu tidak kami bantah. Tetapi KEK adalah instrumen penataan ekonomi kawasan. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru melalui KEK, negara bisa lebih mudah mengawasi, membina, dan menarik aktivitas ekonomi yang selama ini bergerak di ruang abu-abu ke dalam sistem formal,” katanya.
Subairi juga menolak anggapan bahwa KEK Tembakau Madura otomatis bertentangan dengan agenda kesehatan publik. Menurutnya, rancangan KEK tidak semata-mata diarahkan pada produksi rokok konvensional, melainkan pada hilirisasi, diversifikasi produk, riset, standardisasi, pengolahan pascapanen, logistik, dan penguatan petani.
“KEK Tembakau Madura tidak boleh disederhanakan seolah-olah hanya bicara rokok. Kita bicara tata niaga yang lebih adil, peningkatan nilai tambah, perlindungan petani, dan diversifikasi produk turunan tembakau. Dengan KEK, tembakau Madura bisa dikelola lebih luas, lebih modern, dan lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan utama Madura adalah ketimpangan hulu-hilir. Selama ini, petani menanggung risiko produksi paling besar, mulai dari cuaca, gagal panen, biaya pupuk, hingga fluktuasi harga. Namun, ketika tembakau masuk ke rantai industri, nilai tambah terbesar justru lebih banyak terkonsentrasi di luar Madura.
“Ini yang harus dikoreksi. Madura tidak boleh terus menjadi pemasok bahan baku, sementara kesejahteraan masyarakatnya tertinggal. KEK adalah cara agar nilai tambah tidak terus bocor keluar,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran bahwa KEK Tembakau akan menjadi preseden bagi daerah lain, Subairi menilai hal itu seharusnya dijawab dengan desain kebijakan, bukan dengan penolakan. Ia menyebut Madura memiliki kekhasan historis, ekologis, dan sosial-ekonomi yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan wilayah lain.
“Madura punya sejarah panjang dengan tembakau. Ini bukan semata komoditas, tetapi bagian dari struktur ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, desain KEK Tembakau Madura harus dibaca sebagai kebijakan afirmatif berbasis kekhasan wilayah,” katanya.
Subairi menegaskan, tanpa KEK, persoalan tembakau Madura tidak otomatis selesai. Petani tetap menanam, industri rakyat tetap jalan, dan pasar tetap bergerak. Bedanya, semua itu akan terus berlangsung dalam ruang yang rapuh: sebagian informal, sulit diawasi, dan tidak memberi kepastian hukum maupun ekonomi.
“Kalau hanya ditindak, masalahnya akan berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi penataan. KEK menawarkan jalan tengah: memformalkan, mengendalikan, sekaligus menyejahterakan,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan publik mengenai KEK Tembakau Madura tidak dikerdilkan menjadi seolah-olah pihak yang mendukung KEK berarti mendukung peningkatan konsumsi rokok. Menurutnya, bingkai seperti itu terlalu sempit dan tidak adil bagi masyarakat Madura.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tetapi jangan sampai petani Madura dihapus dari percakapan. Mereka adalah pihak yang paling lama menanggung risiko dan paling sedikit menikmati nilai tambah,” kata Subairi.
Subairi menutup dengan menegaskan bahwa KEK Tembakau Madura adalah ikhtiar untuk menghadirkan negara secara lebih adil di wilayah hulu.
“Negara boleh mengendalikan konsumsi. Tetapi negara juga wajib menyejahterakan rakyatnya. Bagi KAMURA, KEK Tembakau Madura bukan privilege, melainkan koreksi struktural atas ketidakadilan yang terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya.















